Bahlil Pastikan ESDM Bekerja Sesuai Aturan pada Proyek Pipa Gas Cisem II
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan, pelaksanaan proyek pipa gas Cirebon-Semarang atau Cisem tahap II dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas. Hal ini menyusul penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU terkait tender proyek Cisem II.
"Jangan membangun persepsi, kita sudah cek di tim ESDM, semua bekerja proper sesuai aturan. Silahkan saja KPPU kalau mau buktikan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam siaran pers, Senin (23/12).
Bahlil memastikan, akan menyampaikan semua informasi pelaksanaan tender proyek Cisem II agar dapat memberikan kejelasan kepada publik. Kementerian ESDM memastikan pelaksanaan proyek Cisem 2 dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian ESDM
Kendati demikian, ESDM menyampaikan pentingnya KPPU dalam menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Namun, mereka meminta agar KPPU tidak membangun persepsi yang belum terbukti dan selalu menyampaikan informasi kepada publik secara proporsional serta didukung dengan bukti yang jelas.
Cisem II merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020. Akibat mengalami kendala sejak 2006, proyek Cisem II diputuskan untuk dilanjutkan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) agar lebih efisien.
ESDM menyampaikan, proses pengadaan dalam proyek Cisem II telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi secara ketat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM. Pengawasan tersebut memastikan seluruh tahapan berjalan transparan dan akuntabel, sehingga kelangsungan proyek tetap terjaga sesuai prinsip tata kelola yang baik.
KPPU sebelumnya memanggil Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia pada Kabinet Indonesia Maju Arifin Tasrif dalam penyelidikan kasus dugaan persekongkolan tender senilai Rp 3 triliun pada proyek Cisem.
Persekongkolan yang dimaksud, diduga terjadi dalam pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan Cisem II yang dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2024.
KPPU mengatakan, Arifin Tasrif memenuhi panggilan tersebut pada Rabu (18/12). KPPU menyampaikan, Arifin hadir sebagai Saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil untuk diminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.
“Kami meminta semua pihak untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan KPPU dan menyerahkan alat bukti yang diperlukan. Bagi yang menolak, dapat dilakukan penyidikan dan diancam pidana denda atau pidana kurungan paling lama satu tahun sebagai pengganti pidana denda,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran pers, Kamis (19/12).
Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024. Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti. Panggilan penyelidikan tersebut antara lain dialamatkan ke berbagai pihak terkait, termasuk mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif. Dalam waktu dekat, KPPU juga akan meminta keterangan kepada pihak-pihak lain yang berkaitan dengan tender tersebut.