Pengusaha Lega PPN 12% Terbatas untuk Barang Mewah, Soroti Daya Beli

Ameidyo Daud Nasution
4 Januari 2025, 19:17
ppn, ppn 12%, pengusaha
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.
Konsumen berjalan di depan deretan shampo yang dijual di Supermarket Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (1/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi gabungan pengusaha mengapresiasi keputusan Pemerintah tentang pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya dibatasi kepada barang mewah.

"Kebijakan ini tidak hanya mendorong daya beli masyarakat, tetapi mendukung pertumbuhan industri di tengah tantangan ekonomi global," kata Ketua Komite Perdagangan Dalam Negeri Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Handaka Santosa dalam keterangan tertulis.

Sejumlah asosiasi yang menyatakan apresiasi dalam pernyataan bersama ini adalah:

1. APINDO
2. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO)
3. Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (APREGINDO)
4. Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO)
5. Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI)
6. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI)
7. Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Pengusaha juga mengapresiasi pemerintah yang memberikan transisi selama tiga bulan dalam kenaikan PPN. Menurut mereka, hal ini bisa membantu dunia usaha mempersiapkan diri secara maksimal.

Mereka juga berharap bisa menggelar sosialisasi teknis bersama pemerintah dan asosiasi sektoral lainnya. Harapannya, ada iklim usaha yang kondusif, memperkuat daya saing industri, hingga mendorong pemulihan ekonomi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan PPN menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2025.

Prabowo mencontohkan objek atau produk yang terkena dampak kenaikan PPN 12% di antaranya pesawat jet pribadi, kapal yachts dan rumah mewah.

"Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12).

Daftar komoditas yang termasuk ke dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...