Menperin Agus: Kurator Kasus Sritex Siap Hadir ke Kantor Kami
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan telah berhasil melakukan komunikasi dengan kurator kasus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Kedua belah pihak akan melakukan pertemuan pada pekan ini.
"Intinya kurator siap hadir ke kantor kami untuk membicarakan hal penting dengan pemerintah," kata Agus di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (6/1).
Ia mengatakan, putusan Mahkamah Agung pada bulan lalu yang menolak kasasi kasus Sritex semakin menyulitkan pemerintah. Pihaknya, bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, mendata ada sekitar 50 ribu pekerja perusahaan yang terdampak.
Pemerintah berkepentingan untuk memastikan kelanjutkan produksi, serta kegiatan ekspor Sritex, agar tidak diambil pemain asing. "Sekali Sritex kehilangan pasar, sulit mendapatkan kepercayaan kembali," ujar Agus.
Kinerja Industri Tekstil Terpuruk pada 2024
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita menilai kinerja industri tekstil sepanjang 2024 tertekan produk impor dan hanya bisa tumbuh sekitar 1,84%. Pada saat yang sama, performa industri pakaian jadi berhasil tumbuh hingga 4,62%.
Industri pakaian jadi dan industri tekstil merupakan subsektor dari industri tekstil dan produk tekstil atau TPT. Dengan demikian, performa industri TPT pada tahun lalu hanya dapat tumbuh 3,23% secara tahunan.
Tekanan performa tersebut berakar dari terlambatnya perpanjangan bea masuk tindakan pengamanan kain yang termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2024. Aturan bea masuk tambahan terhadap kain impor terakhir berakhir pada 2022, yang diatur dalam PMK No. 78 Tahun 2021.
Dengan kata lain, ada jeda perlindungan sekitar 1,5 tahun terhadap industri kain nasional. Reni mengatakan jeda waktu tersebut dimanfaatkan oleh importir dan pabrik pakaian jadi di kawasan berikat untuk menggunakan kain impor.
Alhasil, Reni menemukan sebagian pabrik kain di dalam negeri gulung tikar. Pada saat yang sama, kain yang seharusnya dipasok dari dalam negeri sampai saat ini diisi oleh produk impor.
Reni menekankan industri TPT wajib dilindungi oleh pemangku kepentingan mengingat kontribusinya ke serapan tenaga kerja bidang manufaktur hampir 20%. Kemenperin mendata total tenaga kerja yang ada di industri TPT hingga Agustus 2024 mencapai 3,97 juta orang atau naik 5,59% secara tahunan.
"Pada saat yang sama kita punya bonus demografi. Oleh karena itu, Industri ini harus dijaga. Kementerian lain harus mempertimbangkan data serapan tenaga kerja ini saat akan menerbitkan kebijakan," ujarnya.