Pemerintah Terbitkan Aturan Penyimpanan Karbon CCS, Ini Dampak ke Industri Migas

Mela Syaharani
7 Januari 2025, 15:44
ccs, karbon, penyimpanan karbon
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/hp.
Petugas melakukan proses injeksi CO2 di sumur JTB-161 Mundu, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022). Pertamina melakukan injeksi perdana CO2 ke sumur minyak sebagai langkah awal penerapan teknologi Carbon Capture, Utilization & Storage (CCUS) untuk meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM menerbitkan regulasi yang mengatur tentang penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS). Pengamat Ekonomi Energi Universitas Padjadjaran Yayan Satyaki menilai, aturan ini akan mendatangkan peluang bagi industri hulu migas. 

Aturan CCS tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan pada 20 Desember 2024 dan diundangkan 24 Desember 2024. Regulasi ini berisi 29 bab yang terdiri atas 75 pasal.

Dalam aturan itu, CCS diartikan sebagai kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.

“Agar Industri ini bisa lebih kompetitif dan memenuhi target National Determined Contribution bagi Indonesia,”  kata Yayan saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (7/1).

Kendati demikian, Yayan menyebut penerapan CCS di Indonesia saat ini masih terkendala oleh beberapa permasalahan, salah satunya terkait infrastruktur pendukung untuk CCS. “Beberapa perusahaan agak kerepotan terkait hal tersebut, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” ujarnya.

Meski demikian, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association, Marjolijn Wajong menyambut baik terbitnya aturan ini karena memberikan kepastian hukum terkait pengaturan CCS kepada industri.

“CCS akan mendukung rencana Indonesia mencapai target Net Zero Emission, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan solusi bagi industri yang sulit melakukan dekarbonisasi," kata Marjolijn dalam siaran pers, dikutip Selasa (7/1).

Dia menyebut CCS memberikan peluang bagi pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja dan investasi dalam teknologi bersih. Kondisi geologi Indonesia yang memiliki formasi akuifer asin dan tempat penyimpanan cadangan migas yang telah habis atau depleted reservoirs dapat dimanfaatkan sebagai tempat untuk menyimpan karbon dioksida yang diinjeksikan melalui teknologi CCS secara aman

Terlebih dengan kondisi Indonesia yang memiliki formasi geologi seperti akuifer asin (saline aquifer) dan reservoir migas yang telah habis (depleted reservoirs), yang mampu menyimpan karbon dioksida (CO?) secara aman. 

Menurut Kementerian ESDM, potensi kapasitas penyimpanan karbon Indonesia mencapai 8 gigaton CO? di reservoir migas dan 400 gigaton di akuifer asin. “Pengembangan CCS diproyeksikan akan meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat penyimpanan karbon regional. Sejalan dengan komitmen Indonesia yang disampaikan pada COP29 untuk menjadi pemimpin dalam inisiatif CCS di kawasan,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...