Beli Rumah Lebih Murah, Pemerintah akan Hapus BPHTB, PGB, hingga PPN
Pemerintah menetapkan empat kebijakan di bidang perumahan untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah per tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo. Kebijakan mencakup, penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), percepatan waktu pengurusan PGB, serta perpanjangan diskon PPN atas pembelian rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan, kebijakan pertama yang telah ditetapkan ialah penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Masyarakat sebelumnya harus membayar BPHTB sebesar 5%.
Kebijakan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR.
SKB tersebut juga mengatur terkait penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga dikenal masyarakat sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kemudian kami juga sesuai arahan Bapak Presiden, sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat. Dulu itu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari," ujarnya di kawasan Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/1).
Maruarar menambahkan bahwa kini sudah ada kota yang bahkan bisa mempercepatnya pengursan PGV menjadi hanya dalam waktu empat jam.Capaian ini, menurut Maruarar, turut masuk dalam kebijakan yang berhasil dicetak di bidang perumahan di pemerintahanPresiden Prabowo Subianto.
"Rencana minggu depan bersama Pak Mendagri, juga saya undang Bapak Kepala Bappenas, itu (PBG) sudah bisa diurus menjadi empat jam, Tapi ini baru terjadi di satu kota, Kota Tangerang dan berharap nanti yang lain mengikuti," kata Maruarar.
Kebijakan terakhir yang dicapai oleh KMP dalam bidang perumahan adalah dengan perpanjangan kebijakan PPN DTP atau Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah untuk rumah di bawah Rp 5 miliar.
Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Pemerintah memberikan diskon PPN hingga 100% atau menghapus PPN pada periode Januari-Juni 2025, dan memberikan diskon PPN 50% untuk Juli-Desember 2025.