5 Fakta Negosiasi Apple, Tak Bisa Jual Iphone 16 Meski Investasi AirTag di Batam

Ira Guslina Sufa
9 Januari 2025, 09:13
Apple
ANTARA FOTO/Fauzan/nz
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman (kedua kanan) berjalan keluar usai melakukan pertemuan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Negosiasi antara pemerintah dengan raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Apple, berjalan alot. Pada pembicaraan yang berlangsung 7-8 Januari lalu belum ada kesepakatan final yang disetujui kedua belah pihak yang membuat Apple bisa mendapat izin jual produk terbaru Iphone 16 di Indonesia.  

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan proses negosiasi dengan Apple tidak mudah, mengingat perusahaan besar tersebut akan mengedepankan keuntungan besar yang diperoleh dari Indonesia. Meski demikian, Menperin memastikan pemerintah tetap teguh memegang prinsip untuk kepentingan nasional dalam proses negosiasi.

“Pemerintah juga punya prinsip-prinsip yang harus kita pegang, yang tidak mungkin kita kesampingkan," kata Agus menjelaskan skema investasi Apple yang diharapkan pemerintah seperti dikutip Kamis (9/1).

Selama negosiasi berlangsung terdapat sejumlah hal yang disampaikan kedua belah pihak. Tim dari Apple dipimpin oleh Vice President of Global Policy Nick Amman. Selain berbicara dengan Kemenperin, perwakilan Apple juga sudah bertemu dengan Menteri Investasi Rosan Roslaini. 

Berikut sejumlah hal seputar negosiasi investasi Apple di Indonesia

Dua Opsi Kerja Sama 

Agus Gumiwang mengatakan selama negosiasi, pemerintah fokus pada empat poin teknokratis dan prinsip dasar. Empat hal yang diperhatikan adalah perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

Sebelumnya, Menperin Agus mengatakan Apple memiliki dua opsi. Pertama membuat pabrik manufaktur di Indonesia melalui negosiasi dengan pihak Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Opsi kedua adalah skema inovasi dengan negosiasi melalui Kementerian Perindustrian.

Dari dua model ini, pemerintah menurut Agus menginginkan Apple memilih opsi pertama. Ia mengatakan apabila Apple tetap menginginkan untuk menanamkan modal melalui skema inovasi, pihaknya sudah menyiapkan perhitungan teknokratis yang berkeadilan, sehingga izin edar produk Apple yakni iPhone 16 bisa terbit. 

Siapkan Sanksi Utang Investasi 

Usai negosiasi pada Rabu (8/1), Agus Gumiwang menyatakan lembaganya menyiapkan sanksi untuk Apple. Hal itu akan dilakukan lantaran Apple dinilai tidak patuh memenuhi komitmen sisa investasi sebesar 10 juta dolar AS atau Rp162 miliar. Utang tersebut merupakan komitmen investasi perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk Apple, periode 2020--2023.

Menperin mengatakan sanksi untuk Apple tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Pasal 59 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan TKDN.  “Dalam Permenperin disampaikan bahwa sanksinya bisa berupa pencabutan nilai TKDN," kata Agus.

Ia menjelaskan sanksi bisa dijatuhkan pada Apple lantaran selama ini perusahaan melakukan perpanjangan sertifikasi TKDN menggunakan skema inovasi. Menurut Agus sesuai skema inovasi seharusnya Apple melakukan penelitian dan pengembangan inovasi di bidang teknologi informasi.

Menurut Agus, berdasarkan temuan Kemenperin, sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, perusahaan itu melalui Apple Academy baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), yang belum mencakup penelitian dan pengembangan. Oleh karena itu dalam counter proposal saat proses negosiasi pada 7 Januari, Kemenperin mendorong Apple membentuk fasilitas research and development (RnD) di Indonesia.

Selama negosiasi, Kemenperin mengatakan, Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi utang. Selanjutnya Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut.

Agus mengatakan pihaknya tidak menetapkan batasan waktu perundingan perpanjangan sertifikasi TKDN dengan Apple, karena menargetkan pemenuhan substansi yang dirundingkan.

Apple Menyatakan Komitmen Investasi dalam Pembangunan Pabrik AirTag 

Dalam negosiasi dengan Kementerian Investasi, Apple menyatakan komitmen untuk turut berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam oleh perusahaan vendor. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosal Roeslani menyatakan pabrik tersebut akan dibangun dengan investasi Rp 16 triliun. 

Menurut Rosan, investasi tersebut merupakan tahap pertama. Ke depannya Apple akan mengundang vendor-vendor lainnya ke Indonesia, sehingga nilai penanaman modal yang diterima akan terus meningkat. Ia mengatakan lokasi dan jadwal pembangunan pabrik sudah direncanakan. 

"Awal tahun 2026 pabrik ini sudah selesai," ujar Rosan.

Rosan mengatakan, komitmen investasi yang digelontorkan oleh Apple, akan menciptakan lapangan pekerjaan hingga 2.000 orang. Rosan turut mengatakan, kementerian yang dipimpinnya akan mengawal rencana investasi ini agar berjalan dengan lancar.

Namun, pabrik yang akan memasok komponen Airtag di Batam bukan dibangun langsung oleh Apple, melainkan oleh vendor mereka, Luxshare-ICT.  Profil Luxshare-ICT Luxshare Precision Industry Co. Ltd., yang juga dikenal sebagai Luxshare-ICT, adalah produsen komponen elektronik asal Cina. Perusahaan ini didirikan pada 2004 oleh Wang laichunn, bekas karyawan Foxconn, manufaktur asal Taiwan yang menjadi vendor utama Apple. 

Investasi AirTag Tak Buat Apple Dapat Izin Edar Iphone 16

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan komitmen investasi Apple yang membuat fasilitas produksi AirTag di Batam, tidak menjadikan produk terbarunya iPhone 16 bisa masuk ke pasar domestik. Agus mengatakan hal tersebut karena investasi yang digelontorkan Apple tidak berkaitan langsung dengan produk Apple. 

Menurut Agus, AirTag tidak berkaitan langsung dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dalam ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN.

"Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa. Kita tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Agus. 

Ia mengatakan dalam negosiasi yang dilakukan antara tim teknis Kemenperin dengan Apple yang digelar di Jakarta, pada 7 Agustus, pihak Apple sudah menyampaikan proposal pemenuhan sertifikasi TKDN melalui skema ketiga yakni inovasi. Namun angka yang ditawarkan oleh perusahaan raksasa tersebut belum sesuai dengan empat prinsip berkeadilan yang ditetapkan.

Adapun empat prinsip tersebut antara lain yakni perbandingan investasi Apple di negara lain, investasi produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) selain Apple di Indonesia, nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta penyerapan tenaga kerja dalam ekosistem.

"Kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis," ujarnya.

Apple Diminta Fokus TKDN

Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) itu menilai rencana investasi Apple dengan membangun pabrik AirTag  merupakan langkah positif. Namun menurutnya, investasi yang dilakukan oleh Apple di Indonesia idealnya harus lebih mendukung pengembangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk seperti iPhone dan perangkat lainnya.

Adapun AirTag bukanlah bagian dari pembuatan perangkat seperti ponsel, komputer genggam, maupun tablet. "Idealnya adalah kita fokus bahwa investasi mereka itu adalah investasi untuk mendukung TKDN, dalam hal ini pembuatan ponsel iPhone, termasuk juga mungkin juga ada tablet segala macam bisa kita dukung gitu ya, dibanding mungkin pabrik AirTag," ujar dia.

Menurut Heru, Indonesia sebagai pasar besar dengan penjualan iPhone mencapai 2,7 unit per tahun memiliki potensi yang lebih besar dibandingkan negara lain seperti Vietnam. Dengan pasar ponsel mencapai 354 juta perangkat, penting bagi Apple untuk mematuhi aturan TKDN agar terdapat kontribusi lokal dalam bentuk produksi komponen di Indonesia.

"Karena dengan TKDN ini artinya bahwa mereka harus mematuhi aturan, ada lokalisasi produk yang mungkin bisa dikerjakan di Indonesia. Katakanlah misalnya kardusnya, kemudian juga misalnya chargernya, kabel-kabelnya itu bisa kita produksi," kata dia.

Heru juga menyoroti bahwa Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar besar tanpa mendapatkan manfaat ekonomi yang signifikan. Menurutnya, investasi yang mendorong pembangunan pabrik di dalam negeri dapat membantu mengurangi pengangguran, meningkatkan kapasitas tenaga kerja lokal, dan memberikan dampak positif pada penerimaan pajak.

Dia mengingatkan bahwa ekonomi digital tidak seharusnya hanya menguntungkan raksasa teknologi, tetapi harus menjadi peluang bagi Indonesia untuk tumbuh dan berkembang bersama. Menurut dia perkembangan ekonomi digital, khususnya teknologi ponsel jangan hanya dinikmati oleh raksasa teknologi.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...