Penjualan Mobil Sulit Tembus 1 Juta Unit Tahun Ini Meski Pemda Tunda Opsen Pajak
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo memperkirakan, penjualan mobil tahun ini belum akan menembus 1 juta unit. Namun, angkanya diperkirakan menembus 900 ribu unit atau lebih baik dibandingkan tahun lalu sebanyak 865 ribu unit jika pemerintah daerah tak menunda implementasi opsen atau pungutan tambahan.
"Kalau optimis, target penjualan tahun ini sekitar 900.000 unit. Namun, kalau pemerintah daerah memutuskan tetap menjalankan opsen pajak kendaraan bermotor, angka penjualan bisa turun jauh ke bawah," kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara di Kementerian Perindustrian, Selasa (14/1).
Opsen adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pungutan pajak tambahan ini efektif berlaku sejak awal bulan ini, Minggu (5/1).
Terdapat tiga jenis pajak yang akan dikenai opsen, tetapi hanya dua yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Opsen BBNKB adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB ditetapkan 6,65% dari pajak terutang. Opsen BBNKB juga ditetapkan 6,6% dari pajak terutang.
Menurut Kukuh, penjualan mobil tahun ini berpotensi lebih baik karena beberapa pabrikan akan merilis sejumlah model baru. Pemerintah pusat juga telah mengimbau pemerintah daerah untuk menunda kenaikan opsen. Adapun sebagian daerah telah memutuskan untuk menunda penarikan opsen PKB.
Kukuh berpendapat penjualan mobil dapat sama dengan capaian selama Pandemi Covid-19 atau antara 650.000 sampai 700.000 unit jika pemerintah daerah mengimplementasikan opsen. Saat ini 25 pemerintah provinsi telah memutuskan untuk menunda implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Kukuh mencatat seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menunda implementasi opsen PKB. Menurut dia, Pemda menyadari bahwa implementasi opsen PKB akan menekan angka penjualan mobil secara signifikan.
Ia menghitung PKB berkontribusi antara 50% sampai 80% dari total pendapatan daerah. Menurut dia, salah satu provinsi yang agresif dalam menunda opsen PKB adalah Jawa Timur.
"Mereka telah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang intinya menyatakan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Timur sepakat tidak akan menaikkan PKB," katanya.
Berdasarkan data Gaikindo, penjualan mobil sepanjang 2024 susut hampir 14% secara tahunan menjadi 865.723 unit. Angka ini jeblok dibandingkan penjualan mobil pada 2023 tembus 1 juta unit atau sejumlah 1,005 juta unit.
Adapun jika kebijakan opsen berlaku, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.