Tim Kurator Bantah Wamenaker: Tak Pernah Diundang Mediasi Kelangsungan Sritex

Agustiyanti
14 Januari 2025, 19:38
sritex, menaker, pailit
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Buruh berjalan keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Tim Kurator kasus Pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membantah pernyataan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menyebut mereka kerap mangkir saat diminta menjelaskan nasib kasus tersebut. Tim Kurator mengaku merasa tak pernah diundang terkait mediasi kelangsungan usaha perusahaan tekstil itu. 

Tim Kurator mengaku mendapatkan dua undangan terkait Sritex. Namun, undangan tersebut untuk mengunjungi pabrik Sritex di Surakarta, Jawa Tengah pada 4 Desember 2025 dan 8 Januari 2025, bukan mediasi kelangsungan usaha. Kedua undangan tersebut pun akhirnya tidak diindahkan Tim Kurator karena mengurus tagihan anak usaha Sritex dan menemui Hakim Pengawas di Semarang, Jawa Tengah.

"Pada 8 Januari 2025, disampaikan kepada teman-teman media bahwa Kurator mangkir lagi dalam mediasi kelangsungan usaha. Pernyataan ini membuat kami bingung karena kami merasa tidak pernah diundang untuk menghadiri mediasi kelangsungan usaha," demikian seperti tertulis dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (14/1).

Sritex memiliki 223 kreditur konkuren dengan tagihan Rp 24,73 triliun atau 75,8% dari total nilai utang. Adapun total utang Sritex saat ditetapkan pailit mencapai Rp 32,63 triliun pada 21 Oktober 2024.

Tim Kurator menjelaskan, kelangsungan usaha Sritex merupakan wewenang mereka atas persetujuan para kreditor konkuren Sritex. Tim Kurator menyatakan belum menemukan alasan hukum terkait kelangsungan usaha Sritex berlaku lantaran manajemen Sritex tidak kooperatif dan terbuka.

Tim Kurator menilai Sritex tidak memberikan informasi yang dapat menunjukkan apakah Sritex patut dan layak mendapatkan kepastian kelangsungan usaha secara bisnis. Adapun perhitungan tersebut hanya akan diterbitkan akuntan publik yang ditunjuk Tim Kurator setelah dokumen bisnis tersebut diserahkan Sritex.

Jika kelangsungan usaha dipastikan, Tim Kurator menekankan manajemen Sritex akan ditunjuk dan diawasi langsung Tim Kurator. Seluruh pendapatan operasional akan menjadi tanggung jawab Tim Kurator dan menjadi bagian dari pelunasan utang ke para kreditur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan peran pemerintah dalam penyelamatan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) hanya sebagai fasilitator. Dengan demikian,  bantuan pemerintah bukan berbentuk finansial.

Pemerintah juga akan tetap mengacu kepada putusan pengadilan dalam membantu Sritex. Terkait utang Sritex kepada 28 bank, akan tetap ditanggung oleh perusahaan. "(Utang kepada 28 bank ditanggung) pemilik Sritex. Sejauh ini, kan kita sebagai fasilitator saja," kata Airlangga di Jakarta, Jumat (1/11).

Airlangga menegaskan bahwa keputusan pengadilan perlu ditaati karena Indonesia sebagai negara hukum. "Jadi keputusan pengadilan harus kita ikuti dan sekarang Sritex dikuasai oleh kurator," ujar Airlangga.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...