Pengusaha Mobil: Dampak PPN 12% Tidak Seberapa, Ada yang Lebih Buruk


Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyatakan tidak khawatir dengan dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12% karena hanya menyebabkan kenaikan harga mobil sebesar 1%. Pengusaha lebih khawatir pada dampak pemberlakuan opsen atau pungutan tambahan oleh pemerintah daerah yang seharusnya berlaku tahun ini.
Kenaikan PPN menjadi 12% menambah harga hampir seluruh harga mobil, kecuali mobil listrik atau EV. Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara menilai kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak lantaran 80% pembelian mobil di dalam negeri menggunakan kredit.
"Untuk mobil murah, kenaikan 1% tidak seberapa. Sedangkan pembeli mobil dengan harga tinggi, tidak pusing dengan kenaikan harga 1%," kata Kukuh di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (14/1).
Kukuh mencatat performa penjualan mobil dengan harga di atas Rp 800 juta masih bagus. Namun, Kukuh mengakui kenaikan 1% tetap menimbulkan pembicaraan di pasar mobil domestik.
Ia menilai ada kebijakan yang lebih mengancam kinerja industri mobil nasional, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor oleh pemerintah daerah. Opsen PKB dapat mendongkrak harga mobil sekitar 6%.
Opsen adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pungutan pajak tambahan ini efektif berlaku sejak awal bulan ini, Minggu (5/1).
Terdapat tiga jenis pajak yang akan dikenai opsen, tetapi hanya dua yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Opsen BBNKB adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB ditetapkan 6,65% dari pajak terutang. Opsen BBNKB juga ditetapkan 6,6% dari pajak terutang
Kukuh berpendapat penjualan mobil dapat sama dengan capaian selama Pandemi Covid-19 atau antara 650.000 sampai 700.000 unit jika pemerintah daerah mengimplementasikan opsen. Namun saat ini, 25 pemerintah provinsi telah memutuskan untuk menunda implementasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Kukuh mencatat, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menunda implementasi opsen PKB. Menurut dia, Pemda menyadari bahwa implementasi opsen PKB akan menekan angka penjualan mobil secara signifikan.
Ia menghitung PKB berkontribusi antara 50% sampai 80% dari total pendapatan daerah. Menurut dia, salah satu provinsi yang agresif dalam menunda opsen PKB adalah Jawa Timur.
"Mereka telah mengeluarkan Peraturan Gubernur yang intinya menyatakan pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Jawa Timur sepakat tidak akan menaikkan PKB," katanya.