Agung Sedayu Akui Kepemilikan HGB di Laut Tangerang, Bantah Bangun Pagar

Agustiyanti
23 Januari 2025, 14:12
pagar laut, agung sedayu group
Katadata/Wahyu Dwi Jayanto
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Agung Sedayu Group mengaku terafiliasi dengan dua perusahaan pemilik ratusan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di Laut Tangerang. Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid memutuskan membatalkan kepemilikan HGB di area pagar laut Tangerang ini pada Rabu (21/1). 

Meski mengakui kepemilikan HGB melalui dua anak perusahaan, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid menegaskan bahwa  pagar laut yang dibangun dengan panjang 30 km tidak memiliki kaitan dengan Pantai Indah Kapuk 2. 

"Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK non-PANI hanya ada di dua desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja, di tempat lain tidak ada ada, sedangkan panjang pagar itu ada di 6 kecamatan," kata Muannas kepada Katadata.co.id, Kamis (23/1).

Ia menjelaskan, area yang sertifikat HGB-nya dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur ini semua adalah milik warga berupa lahan tambah yang memiliki sertifikat hak milik atau SHM.

"Itu SHM lahan tambak yang mulanya terabrasi berupa daratan, bukan laut disertifikat," ujar dia. 

Muannas mengaku belum menerima surat resmi dari Kementerian ATR terkait pembatalan SHGB di Desa Kohod itu. "Para pihak mesti cek dulu soal pernyataan menteri yang rencanaya membatalkan SHGB itu,  kita mesti pelajari alasan prosedur dan alasan yuridis yang menjadi pertimbangan dulu nanti. jadi kita belum bisa tanggapi lebih jauh," kata dia.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan PIK 2 dalam pembuatan pagar lau. Ia mengklaim bahwa pagar laut sudah ada sejak 2014 menurut pengakuan mantan Bupati Tangerang Zaki iskandar saat melakukan kunjungan di tahun 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir panturan.

"Sudah ada pagar laut sebelum PIK 2 ada bahkan sebelum pak Jokowi jadi presiden," kata dia.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid membatalkan penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang karena berstatus cacat prosedur dan material karena itu batal demi hukum. Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan, SHGB itu berada pada batas di luar garis pantai sehinga tidak boleh menjadi privat properti.

"Maka itu, tidak bisa disertifikasi dan kami memandang sertifikatnya cacat prosedur dan cacat material," kata Nusron dalam konferensi pers di Tangerang, Rabu (22/1). 

Nusron pada Senin (20/1) menyebut, terdapat 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik atau SHM.  Sertifikat HGB, antara lain dimiliki atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, perseorangan sebanyak 9 bidang. "Ada juga SHM atas nama 17 bidang," ujar dia. 

Katadata sebelumnya memberitakan kaitan antara PIK2 dengan dua perusahaan pemilik HGB di Lau Tangerang berdasarkan dokumen resmi perusahaan. Dokumen resmi Bursa Efek Indonesia menunjukkan bahwa PT Cahaya Inti Sentosa berafiliasi langsung dengan PIK 2. sedangkan Kementerian Hukum mendata alamat kantor utama PT Intan Agung Makmur ada di gedung yang sama dengan kantor utama PIK 2, yakni  Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ada pula fakta-fakta lain yang menunjukkan hubungan dekat kedua perusahaan ini dengan PIK 2. Berdasarkan informasi profil perusahaan di Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum yang diakses Katadata.co.id, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk tercatat menjadi pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa sejak 2023 dengan kepemillikan mencapai Rp 88,5 miliar  melalui penempatan modal Rp 89 miliar.  

Selain PIK 2, Cahaya Inti Sentosa juga dimiliki PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya. Kedua perusahaan ini sudah menjadi pemilik Cahaya Inti Sentosa lebih awal, sejak 2017.  Perusahaan yang didirikan Ellen Kusumo dan Steven Kusumo melalui SK pengesahan AHU-01987.AH.01.01 pada 22 Januari 2013 ini dibangun dengan modal awal Rp 200 juta. Steven Kusumo saat ini menjabat sebagai komisaris PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk sebagaimana diinformasikan di laman perusahaan. 

Pada 2015, Nono Sampono, yang saat ini menjadi Presiden Direktur Agung Sedayu Group, terdaftar sebagai direksi Cahaya Inti Sentosa, sedangkan Belly Djaliel yang tercatat menjadi direksi Agung Sedayu Group pada pertengahan tahun lalu terdaftar sebagai komisaris  Adapun Nono saat ini masih menjabat direktur utama, sedangkan Belly terdaftar sebagai direksi. Selain itu, terdapat pula Surya Pranoto Budihardjo dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur, serta Kho Cing Siong sebagai komisaris utama dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Ada kesamaan antara Cahaya Inti Sentosa dan Intan Agung Makmur, yakni memiliki Nono sebagai direksi, dan Freddy Numberi sebagai komisaris. Berdasarkan dokumen AHU, Intan Agung Makmur baru berdiri pada 7 Juni 2023 dengan nomor SK pengesahan AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023. Perusahaan ini memiliki modal dasar sebesar Rp 5 miliar dan dimiliki dua pihak, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya dengan kepemilikan masing-masing 2500 lembar saham senilai Rp2,5 miliar. Kedua pemilik saham ini juga memiliki alamat yang sama persis, di Harco Elektronik Mangga Dua, lantai 4.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan