Nusron Ungkap Sertifikat Tanah Warga Berpindah Misterius ke Pagar Laut Bekasi

Ferrika Lukmana Sari
4 Februari 2025, 16:07
Pagar Laut
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Rapat kerja tersebut beragendakan pembahasan program kerja Kementerian ATR/BPN RI Tahun 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan adanya pemindahan secara misterius terkait sertifikat hak milik atas tanah seluas 11 hektare ke area pagar laut di perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sertifikat ini mencakup 89 bidang tanah milik 84 warga Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Namun, setahun kemudian, pada Juli 2022, peta tanah tersebut dipindahkan ke laut tanpa alasan yang jelas.

"PTSL-nya terbit tahun 2021. Kemudian dipindah petanya ke laut pada Juli tahun 2022, setahun kemudian (setelah PTSL)," kata Nusron di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).

Nusron mengaku heran bagaimana nomor identifikasi bidang tanah (NIB) milik warga yang seharusnya berada di wilayah darat bisa berpindah ke area laut. Ia juga menyoroti adanya manipulasi data dalam pemindahan sertifikat tersebut.

"Padahal menurut NIB-nya, yang di darat yang kita tinjau hanya 11 hektare. Tapi setelah dipindahkan ke laut, luasnya bertambah fantastis menjadi 72 hektare atas nama 11 orang saja. Ini jelas manipulasi data," ujarnya.

Menghapus Data Hasil Pemindahan Sertifikat

Menanggapi temuan ini, Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut, karena pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat di area perairan Paljaya.

Nusron juga menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi tindak pidana.

"Ya, otomatis data ini akan kami hapus karena memang pemerintah tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini. Jika ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan hak-hak warga yang tanah mereka seharusnya terdaftar di daratan, bukan di perairan. Pemerintah diharapkan dapat segera menindaklanjuti dan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan manipulasi ini.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...