Pekerja Gaji hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?

Agustiyanti
10 Februari 2025, 12:39
pajak penghasilan, PPh, gaji karyawan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Ilustrasi. Pemerintah membebaskan pajak penghasilan untuk karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah membebaskan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta pada tahun ini. Pembebasan PPh ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Selasa (4/2). 

Berdasarkan aturan itu, insentif ini diberikan untuk membantu pemulihan ekonomi melalui keringanan pajak bagi pekerja di sektor industri padat karya.

Kriteria pekerja dengan Gaji Rp 10 juta yang dapat pembebasan PPh:

Insentif pembebasan PPh diberikan kepada pekerja tetap dan pekerja tidak tetap, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pekerja Tetap
    Pekerja yang menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi.

  2. Pekerja Tidak Tetap
    Bagi pekerja tidak tetap, insentif diberikan kepada mereka yang penghasilan bruto per hari tidak melebihi Rp 500.000 dan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.

Insentif PPh Pasal 21 ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor industri padat karya, seperti:

  • Industri alas kaki
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang dari kulit

Berdasarkan PMK itu, insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025, mulai Januari hingga Desember 2025. Pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh 21/26 setiap masa pajak. Laporan ini juga harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026 untuk seluruh masa pajak tahun 2025.

Dengan diberlakukannya PMK 10/2025, diharapkan dapat membantu meringankan beban pajak bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan Lain untuk Industri Padat Karya

Selain memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP), pemerintah memberikan insentif berupa pembiayaan industri padat karya untuk merevitalisasi mesin dalam rangka mendukung produktivitas dengan subsidi bunga 5%. Pemerintah juga memberikan bantuan sebesar 50% untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada sektor padat karya selama enam bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya  menjelaskan, insentif-insentif ini diberikan karena pemerintah mendengar, melihat, dan membaca data untuk memberikan dukungan kepada industri padat karya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan