Pemerintah Akan Gelar Operasi Pasar Besar-besaran untuk Kendalikan Harga Pangan


Menteri Pertanian Amran Sulaiman berencana melakukan operasi pasar besar-besaran di seluruh Indonesia guna menekan harga pangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar harga pangan pokok yang diatur pemerintah tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Amran menekankan bahwa operasi pasar tidak hanya akan difokuskan di Jakarta, melainkan mencakup seluruh provinsi. Pemerintah akan memanfaatkan jaringan gerai PT Pos Indonesia, Perum Bulog, serta aset pemerintah lainnya.
"PT Pos Indonesia memiliki 4.800 gerai yang tersebar hingga ke tingkat desa. Kami akan memanfaatkan jaringan ini, selain Bulog dan aset pemerintah lainnya. Pemerintah pusat dan daerah akan turun tangan langsung dalam operasi pasar selama ramadan 2025," ujar Amran di Jakarta pada Rabu (19/2).
Stok Pangan Pokok Terkendali
Amran juga memastikan pasokan sembilan bahan pokok yang diatur pemerintah dalam kondisi aman. Komoditas tersebut meliputi beras, jagung, gula konsumsi, telur ayam, daging ayam, daging sapi/kerbau, minyak goreng, cabai rawit, bawang putih, dan bawang merah.
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian adalah minyak goreng. Pemerintah berkomitmen menekan harga minyak goreng curah dan merek Minyakita dengan kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO).
"Presiden meminta harga minyak goreng turun tahun ini, baik melalui operasi pasar maupun kebijakan DMO. Keputusan ini sudah disepakati dalam rapat koordinasi, namun detail penyesuaiannya akan diumumkan kemudian," kata Amran.
Penyesuaian Harga Minyakita dan DMO
Pemerintah telah menaikkan harga Minyakita dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.700 per liter untuk menjaga realisasi DMO. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Moga Simatupang menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan untuk menstimulasi pelaku usaha agar tetap menyalurkan DMO di tengah penurunan permintaan ekspor minyak sawit mentah (CPO).
"Jika permintaan ekspor CPO turun, eksportir berpotensi tidak mengajukan haknya dalam bentuk pemenuhan DMO. Untuk itu, kami menaikkan HET Minyakita agar distribusi tetap berjalan," ujar Moga di Jakarta, Senin (19/8).
Penyesuaian harga minyak goreng ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Penyesuaian nilai membuat harga jual MinyaKita yang diterima produsen naik Rp 2.700 per liter hingga Rp 3.200 per liter.
Dengan aturan baru, harga yang diterima produsen meningkat dari Rp 10.800 menjadi Rp 13.500 per liter jika disalurkan ke BUMN pangan, dan Rp 14.000 per liter jika disalurkan langsung ke agen minyak goreng. Sementara harga yang dijual agen ke pengecer dibatasi maksimal Rp 14.500 per liter.