Kemenperin Sudah Bertemu Apple 3 Kali untuk Bahas TKDN iPhone 16

Ringkasan
- HRWG Indonesia melaporkan sisi gelap pembangunan di era Jokowi terkait represi ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak sipil dan politik.
- Laporan ini akan menjadi bahan dialog strategis antara Komite HAM dan Ekosob PBB dengan pemerintah Indonesia pada Februari-Maret 2024 di Jenewa.
- Laporan tersebut menyoroti isu-isu seperti UU Cipta Kerja, hak buruh, hak imigran, serta pembunuhan hak sipil dan politik di Indonesia, khususnya di wilayah konflik dan terkait hukuman mati.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa tim teknis Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengadakan tiga kali pertemuan dengan pihak Apple dalam upaya memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16.
“Tim kita, minggu lalu saja, sudah tiga kali bertemu,”ujar Agus seusai acara Kick Off Rintisan Teknologi dan Indonesia 4.0 di Jakarta, Rabu (19/2).
Menurutnya, negosiasi terus dilakukan agar manfaat yang diterima Indonesia sebanding dengan nilai pasar domestik yang dinikmati Apple. “Jadi seharusnya sudah ada bentuknya. Sudah ada bentuknya,” ujarnya.
Agus juga menegaskan bahwa negosiasi dengan perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu berjalan dengan baik. “Menurut pandangan saya, negosiasinya berjalan baik,” katanya.
Proposal Apple Diminta Dikaji Ulang
Sebelumnya, Vice President of Global Policy Apple Nick Amman mengadakan pertemuan pertama dengan tim teknis Kemenperin pada Selasa (7/1). Pertemuan ini membahas negosiasi investasi yang menjadi syarat penerbitan sertifikat TKDN untuk produk Apple di Indonesia.
Namun, Kemenperin menilai proposal yang diajukan Apple belum memenuhi empat aspek teknokratis yang ditetapkan pemerintah. Keempat aspek tersebut meliputi:
- Perbandingan investasi Apple di negara-negara lain selain Indonesia.
- Perbandingan investasi dengan jenama handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lainnya di Indonesia.
- Penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara.
- Penciptaan lapangan kerja dari realisasi investasi.
Oleh karena itu, Kemenperin meminta Apple untuk mengkaji ulang proposal yang diajukan.
Apple Bayar Utang Investasi Rp163,6 Miliar
Agus juga memastikan bahwa Apple telah menyelesaikan kewajiban investasinya kepada pemerintah Indonesia sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp163,6 miliar (kurs Rp16.360).
Investasi ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan untuk memperoleh sertifikat TKDN periode 2020-2023. “Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” kata Agus.