Mau Beli Handphone Saat Berangkat Haji? Ini Aturan Bea Masuk hingga PPN-nya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan dalam kegiatan impor dan ekspor barang kiriman. Salah satunya, mengatur barang kiriman khusus jemaah haji, termasuk jika membeli handphone.
Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025. Aturan impor barang kiriman ini juga berlaku jika ada jemaah haji yang ingin membeli handphone dan membawa pulang saat kembali ke Indonesia melalui perusahaan jasa titipan atau pos.
“Menteri Keuangan memberikan threshold (ambang batas pembebasan) yang berbeda untuk barang kiriman jamaah haji,” kata Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam dalam Media Briefing di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Selasa (26/2).
Dia menjelaskan, pengaturan khusus barang kiriman jamaah haji meliputi jumlah barang yang dikirimkan, jangka waktu pemberitahuan consignment note (CN), pengemasan barang oleh jemaah haji. Aturan itu juga mengatur bea masuk, pajak pertambahan nilai atau PPN, dan pajak penghasilan alias PPh-nya.
Chotibul menjelaskan, jemaah haji dapat mengirimkan barang paling banyak dua kali pengiriman. Jika melebihi dua kali pengiriman, maka akan dikenakan bea masuk 7,5% dan PPN 12% tetapi dibebaskan dari bea masuk tambahan dan PPh.
Jumlah Barang yang Dikirimkan dan Biayanya
1. Nilai barang kiriman tidak melebihi US$ 1.500 (belum lebih dari dua kali pengiriman)
Jika nilainya tidak melebihi batas tersebut, maka jemaah haji dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh.
2. Nilai barang kiriman melebihi US$ 1.500 (belum lebih dari dua kali pengiriman)
Jemaah haji harus membayar bea masuk yakni 7,5% dan PPN 12% atas kelebihan nilai dari US$ 1.500. Meski begitu, jemaah haji tetap dibebaskan dari bea masuk tambahan dan PPh.
Ketentuan Barang Kiriman Jemaah Haji
- Diberitahukan ke Kantor Pabean oleh Penyelenggara Pos menggunakan CN.
- Penyelenggara Pos Barang Kiriman jemaah haji harus menyampaikan bukti kerja sama atau kontrak dengan agen atau pengangkut di luar negeri.
- Pengirim merupakan jemaah haji. Definisi jemaah haji berdasarkan PMK ini yaitu warga negara yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan haji.
- CN diberitahukan paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
- Dikemas dalam kemasan paling besar berukuran: panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm.
- Tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman.
