Pemerintah Dikabarkan Bakal Cabut Larangan Izin Edar iPhone 16

Ringkasan
- Indonesia dan Apple mencapai kesepakatan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia setelah adanya negosiasi dan peningkatan investasi Apple dalam negeri.
- Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple akan berinvestasi $1 miliar untuk membangun fasilitas manufaktur komponen smartphone dan pelatihan tenaga kerja Indonesia di bidang R&D.
- Apple juga akan memperluas program pelatihannya di Indonesia, namun tidak ada rencana untuk memproduksi iPhone secara langsung di dalam negeri dalam waktu dekat.

Indonesia dan Apple Inc. telah mencapai kesepakatan untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Menurut laporan Bloomberg, kesepakatan ini dapat ditandatangani secepatnya minggu ini.
"Indonesia dan Apple telah mencapai kesepakatan mengenai syarat pencabutan larangan iPhone 16 di Indonesia. Kesepakatan ini bisa ditandatangani secepatnya pada minggu ini,"kata sumber yang mengetahui kabar tersebut dikutip dari Bloomberg, Selasa (25/2).
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melarang penjualan iPhone 16 sejak Oktober 2024 karena Apple tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35% untuk perangkat yang dijual di Indonesia.
Namun, setelah negosiasi yang berlangsung lama, Apple setuju untuk meningkatkan investasinya di Indonesia, termasuk rencana investasi sebesar US$1 miliar untuk pembangunan fasilitas manufaktur komponen smartphone serta pelatihan tenaga kerja lokal di bidang riset dan pengembangan (R&D).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dengan Apple dalam waktu dekat. “Kami ingin memastikan bahwa Apple benar-benar berkomitmen terhadap pengembangan industri dalam negeri,” ujar Agus.
Tak Ada Rencana Produksi iPhone di Indonesia
Selain investasi manufaktur, Apple juga akan memperluas program pelatihan di luar Apple Developer Academy yang telah ada. Inisiatif ini diharapkan dapat membantu pengembangan talenta lokal dalam desain perangkat lunak dan perangkat keras. Meski demikian, Apple tidak memiliki rencana untuk memproduksi iPhone secara langsung di Indonesia dalam waktu dekat.
Bloomberg juga melaporkan bahwa Apple telah menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada pemerintah Indonesia dengan membayar utang sebesar US$50 juta untuk memenuhi aturan TKDN pada 2020 - 2023.
Di sisi lain, kesepakatan ini juga menjadi kemenangan bagi Indonesia. Pemerintah berhasil menekan perusahaan teknologi global untuk meningkatkan investasinya di dalam negeri, bukan sekadar menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan.
Hingga saat ini, Apple baru menginvestasikan sekitar US$95 juta di Indonesia, jauh lebih kecil dibandingkan di negara lain dengan pasar serupa.
Keputusan ini juga memberi keuntungan bagi Apple, yang sedang mencari peluang baru di tengah penurunan penjualan di Cina. Dengan populasi lebih dari 278 juta jiwa, lebih dari setengahnya merupakan pengguna teknologi berusia di bawah 44 tahun, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.
Sebagai bagian dari investasi barunya, Apple akan membangun pabrik di Batam untuk memproduksi AirTag, perangkat pelacak barang yang diperkirakan akan menyumbang 20% dari produksi global. Selain itu, perusahaan juga berencana membangun fasilitas di Bandung untuk memproduksi berbagai aksesoris Apple lainnya.