Sritex Tutup Per 1 Maret 2025, 10.665 Karyawan Kena PHK

Ringkasan
- PT Sri Rejeki Isman (Sritex) melakukan PHK terhadap 10.665 karyawannya seiring penutupan perusahaan mulai 1 Maret 2025. Rincian PHK meliputi 8.504 orang dari PT. Sritex Sukoharjo, 956 orang dari PT. Primayuda Boyolali, dan sisanya dari PT. Sinar Panja Jaya dan PT. Bitratex Semarang.
- Disperinaker Sukoharjo telah menyediakan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru untuk menampung karyawan terdampak PHK. Sebelumnya pada Januari 2025, PT. Bitratex Semarang, anak usaha Sritex, juga telah melakukan PHK terhadap 1.065 orang.
- Kementerian Ketenagakerjaan menjamin hak-hak karyawan Sritex yang ter-PHK, seperti pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), meskipun keputusan PHK berada di tangan Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga. Kementerian akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex dan memastikan pemenuhan hak-hak karyawan sesuai aturan.

Sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan ribu karyawan ini seiring Sritex yang akan ditutup mulai 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 10.665 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/2).
Berikut rincian jumlah PHK di Sritex Grup pada kurun 26-28 Februari 2025:
- Sritex Sukoharjo PHK 8.504 orang
- Primayuda Boyolali PHK 956 orang
- Sinar Panja Jaya Semarang PHK 40 orang
- Bitratex Semarang PHK 104 orang
Sebelumnya, anak usaha Sritex, PT. Bitratex Semarang, mem-PHK 1.065 orang pada Januari 2025.
Janji Kemnaker Atasi PHK Sritex
Sumarno menyebut Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar delapan ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan akan mengurus hak-hak buruh Sritex yang dikenakan PHK. Dia menyebut kementerian akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex.
Dia menyampaikan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator. “Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dalam siaran pers.
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen Sritex telah berupaya mencegah terjadinya PHK. Namun Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Menurutnya, langkah Pemerintah selanjutnya, adalah menjamin hak-hak buruh.
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar Noel.