Pemerintah Diskon PPN Tiket Pesawat 6% Demi Turunkan Harga Jelang Lebaran

Ameidyo Daud Nasution
1 Maret 2025, 14:47
harga tiket, pesawat, lebaran, mudik
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Petugas darat melakukan bongkar muat bawaan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan menurunkan harga tiket pesawat domestik selama periode mudik Lebaran tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan penrunan harga tiket bisa mencapai 13% hingga 14%.

Agar harga tiket bisa turun, pemerintah juga memberikan insentif tambahan yakni menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6%. Ia juga berterima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membantu isnetif.

"Ini secara agregat mudah-mudahan bisa menurunkan harga tikuet pesawat," kata Agus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3) dikutip dari Antara.

Selain insentif PPN, pemerintah juga akan menurunkan harga avtur di sejumlah bandara agar penurunan harga tiket paling tidak bisa mencapai 13%. Paling tidak, harga bahan bakar pesawat itu bisa turun di 37 bandara.

"Mudah-mudahan membantu masyarakat yang mempersiapkan diri pulang kampung," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawat dalam waktu dua pekan ke depan. Selain itu, Prabowo juga memerintahkan adanya penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas jalan utama saat liburan Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi.

Prabowo mengatakan, dirinya telah menugaskan Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk meneruskan arahan tersebut kepada badan usaha.

"Memastikan semua fasilitas transportasi dan pelayanan publik dapat berjalan lancar, aman dan memudahkan arus mudik masyarakat," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat (28/2).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan