Respons PHK di Sritex hingga Sanken, Komnas HAM Minta Hak Pekerja Dijaga

Ameidyo Daud Nasution
1 Maret 2025, 18:25
komnas ham, phk, sritex, sanken, yamaha music
ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/Spt.
Buruh berjalan keluar dari Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di sejumlah perusahaan besar. Mereka meminta perusahaan emnghormati hak-hak pekerjanya.

Komnas HAM meminta korporasi sebisa mungkin tak melakukan PHK. Merek ajuga meminta pemerintah melindungi buruh yang kena PHK selama mereka belum mendapatkan pekerjaan.

"Serta hak buruh/pekerja yang di-PHK atas tunjangan hari raya diberikan sesuai tenggang waktu yang resmi ditetapkan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/3).

Komnas HAM juga meminta penyelesaian masalah PHK dilakukan secara transaparan lewat Pengadilan Hubungan Industrial.

Komisi tersebut juga menyoroti PHK dan rencana PHK di sejumlah perusahaan besar yakni PT Sri Rejeki Isman, Yamaha Music Indonesia, hingga Sanken.

"Komnas HAM menaruh perhatian terhadap adanya PHK karena berpotensi melanggar hak-hak pekerja," kata Uli.

Sepanjang 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait PHK. Tiga instansi terbanyak yang dilaporkan adalah korporasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pemerintah daerah.

"Jakarta menempati peringkat pertama (laporan) terjadinya PHK, diikuti Jawa Barat, dan Jawa Tengah," kata Uli.

Komnas HAM menyoroti hadirnya kecerdasan buatan yang membuat buruh korban PHK sulit mendapatkan kerja lagi. Uli juga mengatakan, pekerjaan sektor informal era digital juga belum mendapatkan hak normatifnya.

Sebelumnya, sebanyak 10.665 karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex dipastikan bekerja terakhir kali pada Jumat (28/2). Nantinya, urusan pesangon para pekerja menjadi urusan kurator dan akan dibayarkan usai harta pailit telah terjual.

"Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/2).


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan