Menaker Pastikan Pengemudi Ojol Dapat THR, Aturan Teknisnya Masih Difinalisasi


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pengemudi ojek daring (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam menyambut Idulfitri 2025. THR tersebut akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Namun, aturan mengenai kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, terutama terkait formulasi THR bagi pengemudi ojol. Yassierli menyebutkan bahwa beberapa komponen yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan formula ini adalah jenis layanan, jenis angkutan, dan jam kerja pengemudi.
"Kami ingin memastikan aturan ini telah disepakati semua pihak sebelum diumumkan. Kami berharap dalam waktu dekat aturan ini bisa segera diberlakukan. Ini adalah hasil musyawarah antara aplikator dan pengemudi ojol," ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (5/3).
Ia juga mengungkapkan bahwa respons dari pihak aplikator terhadap kebijakan ini cenderung netral. Menurutnya, diskusi yang dilakukan antara pemerintah, pengemudi ojol, dan aplikator bertujuan untuk memahami kompleksitas industri dalam pemberian THR.
"Diskusi ini bukan ajang untuk saling bersikeras, melainkan mencari formula yang adil bagi semua pihak. Kami butuh waktu untuk menyusun aturan yang mempertimbangkan berbagai aspek," ujarnya.
Yassierli menyebut bahwa beberapa aplikator telah menyatakan kesiapan untuk memberikan THR dalam bentuk tunai kepada mitra pengemudinya. Namun, ia tidak merinci nama aplikator yang dimaksud.
Sebelumnya, ia juga menyatakan bahwa pengumuman resmi terkait THR untuk pengemudi ojol akan diupayakan pada akhir pekan ini. “Untuk ojol, akhir minggu ini kami usahakan,” katanya.
Status Hukum Pengemudi Ojol
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang mengkategorikan pengemudi ojol sebagai pekerja, bukan sekadar mitra.
Kemenaker mengimbau agar aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive memberikan THR dalam bentuk uang, bukan sembako. Hal ini dia sampaikan saat menemui peserta demo ojol di Kemenaker pada 17 Februari.
Immanuel juga menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk memastikan tidak ada eksploitasi terhadap pekerja. “Kalau itu pun berat, saya ingin menyampaikan bahwa negara bersifat memaksa. Negara tidak akan membiarkan warga negara dieksploitasi,” ujarnya.
Saat ini, hubungan antara pengemudi ojol dan aplikator masih dikategorikan sebagai kemitraan, bukan hubungan pekerja dan pemberi kerja. Namun, Kemenaker telah membahas aturan terkait status hukum pengemudi ojol.
“Kami mengacu ke beberapa negara Eropa, yang mengakui pengemudi taksi dan ojek online sebagai pekerja. Kami juga mengacu pada ILO, yang menempatkan mereka dalam kategori pekerja,” ujar Immanuel.