Kemenaker Kawal Eks Buruh Sritex yang Berpeluang Kembali Bekerja di Pabrik

Andi M. Arief
5 Maret 2025, 13:35
Sritex
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/3/2025). Pemerintah akan memberikan fasilitas kepada buruh PT Sri Isman Rezeki (Sritex) yang terkena PHK bisa bekerja kembali dan mendapatkan upah dalam dua minggu kedepan usai perusahaan (Sritex) tidak beroperasi per 1 Maret 2025 karena pailit.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa mantan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berpeluang kembali bekerja di pabrik yang sama. Namun, pemerintah belum dapat memastikan apakah kesempatan tersebut mencakup seluruh entitas dalam Sritex Group atau hanya pabrik Sritex di Sukoharjo.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya akan mengkoordinasikan teknis dan mekanisme penyerapan kembali para eks buruh. Menurutnya, tim kurator telah membuka kesempatan bagi mereka untuk kembali bekerja di pabrik yang sama.

“Kami akan mencoba berkoordinasi terkait mekanisme dan teknis penyerapan kembali buruh eks Sritex ke pabrik tersebut. Kami akan hadir untuk mengawal proses tersebut,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/3).

Seperti diketahui, tim kurator berencana menyewakan alat produksi pabrik Sritex kepada investor guna menjaga nilai aset perusahaan. Langkah ini sejalan dengan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghidupkan kembali Sritex, yang resmi menghentikan operasionalnya pada 1 Maret lalu.

Investor terpilih nantinya diharapkan mampu menyerap kembali tenaga kerja, termasuk karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, tim kurator telah berkomunikasi dengan sejumlah calon investor di industri tekstil.

Status Nama Sritex dan Rincian PHK

Terkait penggunaan nama Sritex di bawah investor baru, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu keputusan kurator.

“Tunggu hasil keputusan kurator terkait nama pabriknya,” kata Indah.

Ia juga mengingatkan bahwa Sritex merupakan grup yang terdiri dari empat perusahaan, yakni Sritex Sukoharjo, Primayudha Boyolali, Sinar Pantja Djaja Semarang, dan Bitratex Semarang. Penutupan operasi Sritex berdampak pada PHK massal terhadap 10.665 pekerja di akhir Februari 2025.

Berikut Rincian jumlah PHK Sritex Group pada 26-28 Februari 2025:

  1. Sritex Sukoharjo: 8.504 pekerja
  2. Primayudha Boyolali: 956 pekerja
  3. Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 pekerja
  4. Bitratex Semarang: 104 pekerja

“Saya belum tahu berapa banyak eks buruh Sritex yang akan diserap kembali. Namun, Sritex itu grup, jadi kita harus melihat datanya secara keseluruhan dan menunggu hasil keputusan kurator,” ujar Indah.

Hak Eks Buruh Sritex

Tim Kurator Sritex Group berkomitmen untuk memenuhi hak-hak mantan karyawan, termasuk pembayaran pesangon. Namun, jadwal pembayaran belum dapat dipastikan karena kurator masih dalam tahap pendaftaran tagihan kreditur.

Yassierli juga menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi eks buruh Sritex akan menjadi kewenangan tim kurator. Ia memberikan sinyal bahwa THR kemungkinan akan dibayarkan bersamaan dengan pesangon.

“Kami akan fokus mencairkan dana Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan milik eks buruh Sritex sebelum Lebaran 2025,” tambahnya.

Jaminan Kesehatan Eks Buruh Sritex

BPJS Kesehatan memastikan bahwa kepesertaan korban PHK Sritex masih aktif. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pekerja Sritex tetap berlaku, termasuk bagi anggota keluarga yang terdaftar.

“Setelah kami cek dalam data masterfile, status kepesertaan JKN pekerja Sritex masih aktif, termasuk seluruh anggota keluarga inti—suami/istri dan maksimal tiga anak yang didaftarkan,” kata Debbie di Solo, Jawa Tengah.

BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan Sritex dan pihak terkait untuk memastikan pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.

Debbie mengimbau para pekerja untuk secara aktif memantau status kepesertaan JKN melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Sesuai regulasi, pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru setelah satu bulan sejak PHK diwajibkan melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan setiap bulan. Reaktivasi ini memerlukan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan