Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Produk tersebut terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk komputer tablet. Semua sertifikat ini telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat TKDN ini dilakukan setelah Apple dikenai sanksi atas wanprestasi dalam periode 2020-2023. Kini, Apple kembali mematuhi regulasi TKDN HKT sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.
"Sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple telah kami terbitkan. Apple memilih skema 3 dalam periode proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta," ujar Febri dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/3).
Febri menjelaskan bahwa fasilitas ini menjadi pusat riset dan inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat, sekaligus yang pertama di Asia.
Raih Sertifikat dari Komdigi
Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple perlu memperoleh sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. TPP Impor diperlukan agar produk Apple yang diimpor bisa mendapatkan nomor IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple dapat mengurus sertifikat postel dari Komdigi. Setelah itu, mereka berhak mengajukan TPP Impor, yang selanjutnya digunakan sebagai syarat memperoleh nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag," ujar Febri.