Modus Curang 3 Produsen MinyaKita, Sanksi Tegas Menanti

Sorta Tobing
10 Maret 2025, 14:06
Pedagang menata minyak goreng MinyaKita yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.
Pedagang menata minyak goreng MinyaKita yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (25/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengancam akan menindak tegas perusahaan MinyaKita yang terbukti mengurangi takaran. Saat ini ada tiga produsen yang terbukti melanggar, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

"Yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka, tindak tegas," kata Amran saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (10/3/). "Kalau bisa pidana, perdata. Dua-duanya."

Temuan minyak goreng kemasan MinyaKita tidak sesuai takaran terjadi pada Sabtu lalu di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Ketika itu, Amran sedang melakukan inspeksi mendadak di pasar yang terletak di Jalan Raya Jagakarsya tersebut. 

Minyak goreng temuannya tidak sesuai dengan label yang tertera, yaitu 1 liter, karena isinya hanya 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya pun di atas harga jual eceran tertinggi (HET) dari pemerintah. Seharusnya Rp 15.700 per liter tapi dijual seharga Rp 18 ribu per liter. 

Satgas Pangan Polri sedang menyelidiki temuan MinyaKita yang bermasalah tersebut. Ketua Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan tiga produsen yang melakukannya, yaitu PT Artha Eka Global Asia berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari berlokasi di Tangerang, Banten.

Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouchberukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...