Agrinas Palma Ungkap Skema Pengelolaan 221 Ribu Ha Lahan Sitaan eks Duta Palma

Ringkasan
- PT SMI menyalurkan pembiayaan Rp 147,38 triliun untuk mendorong pembangunan infrastruktur, dengan fokus pada jalan tol, multisektor, dan ketenagalistrikan.
- Sebagian besar pembiayaan diberikan kepada badan usaha (Rp 82,38 triliun), diikuti oleh pemerintah daerah (Rp 38,97 triliun) untuk memaksimalkan pemerataan infrastruktur di Indonesia.
- SMI menargetkan laba bersih Rp 2,1 triliun pada 2024, didukung oleh total aset Rp 115,65 triliun, aset pembiayaan Rp 93,15 triliun, dan pendapatan usaha Rp 5,77 triliun.

Badan usaha milik negara di bidang perkebunan, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), akan mengelola lahan sawit sitaan sebanyak 221 ribu hektare (ha). Lahan ini berasal dari barang bukti proses penyidikan untuk kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo mengatakan alih kelola barang bukti sitaan ini merupakan hajat negara. “Intinya kami dalam mengelola kebun sawitnya akan sangat transparan. Kami sudah mendapat arahan akan membentuk dua akun, yaitu joint account dan escrow account,” kata Agus di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3).
Joint account akan menampung seluruh penghasilan dari pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Hasil tersebut akan diajukan kepada Jaksa Agung untuk kebutuhan operasional di lapangan. Escrow account untuk menampung dana dari laba bersih hasil operasional. Akun ini bisa diaudit setiap saat.
Agus menyebut perusahaan akan akan membagi pengelolaan lahan 221 ribu ha ini menjadi 13 regional. Dalam setiap regional terdapat lima general manager, 25 manager, dan 125 asisten manager.
“Kami akan mempertanggungjawabkan dengan kerja keras, profesional, dan produktif,” ucapnya.
Dia menyebut keputusan pengelolaan lahan sitaan ini bertujuan untuk mewujudkan astacita Presiden Prabowo terkait swasembada energi menuju Indonesia emas, sekaligus mengurangi kemiskinan, pengangguran, serta menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Lahan kasus korupsi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan 221 ribu ha ini berasal dari barang bukti proses penyidikan untuk kasus tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit PT Duta Palma Group.
“Ini posisinya ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Riau). Tersangkanya adalah korporasi, jumlahnya ada sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group,” ucapnya.
Febrie menyebut, tujuh perusahaan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Dua perusahaan lainnya masih proses penyidikan.
Namun, ia tidak menyebutkan sembilan perusahaan tersebut. “Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 ha atau 221 ribu sekian ha,” ujarnya.
Seluas tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha ada di di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, Kampar, Pelalawan, Provinsi Riau. Kemudian 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 ha ini tersebar di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.
Febrie mengatakan, barang bukti perkebunan ini menjadi instrumen penting tidak hanya bagi proses penegakan hukum, tetapi juga menyangkut implikasi yang begitu banyak. Namun, dia menyebut kejaksaan memiliki keterbatasan untuk mengelola barang bukti ini.
"Karena ada tenaga kerja, potensi kebun yang harus terjaga, kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus. Kejaksaan sejak awal sudah memohon kepada Kementerian BUMN, kiranya ini dapat dikelola,” katanya.