Pemerintah Mendata Eks Pekerja Sritex untuk Dipekerjakan Kembali

Mela Syaharani
11 Maret 2025, 13:36
Sritex
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/Spt.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Rapat yang digelar secara tertutup tersebut membahas tentang implementasi kebijakan ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan kluster ketenagakerjaan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta kurator terkait pendataan ulang mantan pekerja PT Sritex. Langkah ini dilakukan guna mempercepat proses penempatan kembali pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kurator berkomitmen proses ini akan dipercepat, sehingga kalau kita melihat aset yang dimiliki Sritex saat ini masih bisa dimanfaatkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (11/3).

Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah pemanfaatan aset Sritex dengan skema sewa. Harapannya, mekanisme ini dapat membuka kembali lapangan kerja bagi para pekerja yang telah mengalami PHK.

“Tentu ini adalah aksi korporasi yang kami tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,” tambah Yassierli.

Selain dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemnaker juga terus berkoordinasi dengan serikat pekerja dan serikat buruh Sritex dalam mendata pekerja yang siap kembali bekerja.

Jumlah Pekerja yang Terkena PHK

Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja Sritex Group yang terdampak PHK mencapai 11.025 orang. Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan oleh empat anak usaha Sritex sejak tahun lalu, yakni:

  1. PT Sritex Sukoharjo
  2. PT Primayuda Mandirijaya Boyolali
  3. PT Sinar Pantja Djaja Semarang
  4. PT Bitratex Industries Semarang

“Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini dari Agustus sebenarnya sudah ada beberapa, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries,” jelas Yassierli.

Dalam paparannya, disebutkan bahwa PT Sinar Pantja Djaja di Semarang telah mem-PHK 340 pekerja pada Agustus 2024. Selanjutnya, PT Bitratex Industries di Semarang mem-PHK 1.081 pekerja pada Januari 2025.

“Kasus Bitratex ini memang akhirnya pekerja yang meminta di-PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” kata Yassierli.

Kemudian, pada Februari 2025, empat perusahaan di bawah Sritex Group kembali melakukan PHK dengan total 9.604 pekerja. Berikut rinciannya:

  1. PT Sritex Sukoharjo: 8.504 pekerja
  2. PT Primayuda Mandirijaya Boyolali: 956 pekerja
  3. PT Sinar Pantja Djaja Semarang: 40 pekerja
  4. PT Bitratex Industries Semarang: 104 pekerja

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan