INSA Minta Pembebasan Biaya Penumpukan Kargo dan Peti Kemas Saat Mudik Lebaran


Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia (INSA) meminta pemerintah memberikan relaksasi terkait kebijakan larangan pergerakan kendaraan niaga selama periode angkutan lebaran 2025.
Larangan ini dinilai berpotensi menumpuk kargo dan peti kemas di pelabuhan serta meningkatkan biaya operasional perusahaan pelayaran logistik. Sebagai informasi, kebijakan pelarangan pergerakan kendaraan niaga berlaku selama 11 hari, yakni pada 24 Maret hingga 8 April 2025.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan agar biaya penumpukan kargo dan peti kemas di pelabuhan dibebaskan selama masa pembatasan tersebut.
“Memang kami telah meminta adanya pembebasan biaya penumpukan kargo maupun peti kemas di pelabuhan selama pembatasan pergerakan kendaraan niaga berlangsung,” ujar Carmelita kepada Katadata.co.id, Jumat (14/3).
Sebagai respons atas kondisi ini, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) telah mengeluarkan kebijakan keringanan tarif penumpukan kargo dan peti kemas sebesar 50% untuk periode 24 Maret hingga 8 April 2025.
Namun Carmelita belum menerima pemberitahuan resmi terkait kebijakan tersebut dan menilai pembebasan biaya selama masa pembatasan tetap menjadi langkah terbaik.
Sementara Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan larangan pergerakan bagi angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih serta mobil dengan kereta tempelan selama periode yang ditentukan. Kendaraan yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan juga tidak diperbolehkan beroperasi.
Pelaku industri logistik darat juga mengajukan usulan agar durasi pelarangan diperpendek dari 11 hari menjadi enam hari, yakni pada 28 Maret hingga 3 April 2025.
Carmelita menyampaikan kekhawatiran bahwa periode pelarangan yang terlalu lama dapat menyebabkan minimnya pasokan bahan baku bagi sektor manufaktur serta berkurangnya barang jadi di sektor perdagangan.
“Pengusaha truk berharap pelarangan cukup berlangsung enam hari, dari 28 Maret hingga 3 April 2025, demi menjaga pasokan barang. Namun, kami tetap berkomitmen mendukung pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik,” ujarnya.
Bisa Berdampak Pada Barang Impor
Direktur Pengelola Pelindo Putut Sri Muljanto mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan ini lebih berdampak pada barang impor. Menurutnya, logistik ekspor biasanya sudah mengalami pengurangan aktivitas lima hari sebelum dan setelah Idulfitri.
“Mereka yang barangnya masih menumpuk di pelabuhan biasanya merupakan barang impor, karena logistik untuk pasar ekspor sudah mengurangi aktivitas selama lima hari sebelum dan setelah Idulfitri,” kata Putut di Kantor Kementerian BUMN, Kamis (13/3).
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pelindo juga membebaskan biaya sewa bagi kapal yang sandar di Pelabuhan Ciwandan. Pelabuhan ini dialokasikan khusus untuk kendaraan pribadi roda dua dan truk kecil guna mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran.
Meskipun ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang pokok, serta barang untuk penanganan bencana alam. Namun, kendaraan tersebut tetap diwajibkan memiliki surat muatan jenis barang guna mendapatkan izin pergerakan.