Kemendag Sanksi 66 Distributor dan Pengecer Minyakita, Izin Terancam Dicabut

Andi M. Arief
17 Maret 2025, 12:29
Minyakita
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt
Petugas menunjukkan volume minyak goreng bermerek dagang Minyakita palsu saat sidak di Pasar Baru, Wergu Kulon, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (12/3/2025). Petugas dari Dinas Perdagangan Kudus bersama kepolisian menemukan sejumlah minyak goreng palsu yang menyerupai produk merek Minyakita asli, dikemas dalam botol 1.000 mililiter namun volumenya hanya 800 mililiter dan dijual dengan harga Rp17.000.

Ringkasan

  • Kemendag akan memberikan sanksi kepada 104 pelaku usaha Minyakita, terdiri dari 66 distributor dan pengecer, serta 40 pelaku usaha pengemasan ulang, karena berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut termasuk penjualan antar-pengecer, melebihi HET, dan penjualan tidak sesuai takaran.
  • Sanksi yang diberikan beragam, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku usaha yang menjual Minyakita tidak sesuai takaran terancam hukuman pidana.
  • Selain pelanggaran regulasi, distribusi Minyakita yang belum efisien juga menjadi penyebab tingginya harga di pasaran, meskipun telah diatur dalam Kepmendag. Pemerintah menilai penyelesaian kasus pelanggaran tidak serta merta menurunkan harga ke HET.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi kepada 104 pelaku usaha Minyakita yang terbukti melanggar regulasi. Dari jumlah tersebut, 66 pelaku usaha merupakan distributor dan pengecer, sementara 40 lainnya bergerak di bidang pengemasan ulang.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap 316 pelaku usaha Minyakita di 23 provinsi telah dilakukan sejak November 2025 hingga Rabu (12/3). Hasilnya, ditemukan berbagai pelanggaran, khususnya pada tingkat distributor dan pengecer.

"Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan Minyakita antar-pengecer, bukan langsung ke konsumen akhir, yang memperpanjang rantai distribusi sehingga harga di tingkat konsumen melebihi harga eceran tertinggi (HET)," ujar Moga dalam keterangan resmi, Senin (17/3).

Selain itu, lima pelanggaran lain yang dilakukan 66 pelaku usaha tersebut meliputi:

  1. Penjualan Minyakita di atas harga yang ditetapkan dalam kebijakan kewajiban harga domestik.
  2. Tidak adanya pembatasan pembelian oleh pengecer.
  3. Tidak memiliki tanda daftar gudang dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
  4. Tidak memberikan data dan informasi kepada petugas pengawas.
  5. Volume produk lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.

Sanksi yang Akan Diberikan

Menurut Moga, para pelanggar dapat dikenakan hukuman perdata maupun pidana. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024, sanksi maksimum berupa pencabutan izin usaha dapat diterapkan.

Sementara itu, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengancam pelaku usaha yang menjual Minyakita tidak sesuai takaran dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar.

Kemendag juga memeriksa 88 pelaku usaha di bidang pengemasan ulang Minyakita di 168 kabupaten/kota. Hasilnya, 40 pelaku usaha ditemukan melanggar UU No. 8 Tahun 1999. Namun, sanksi yang diberikan bersifat administratif dengan kewajiban melakukan perbaikan guna mencegah kelangkaan produk di pasar.

Distribusi Belum Efisien

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menyoroti bahwa tingginya harga Minyakita tidak hanya disebabkan oleh pelanggaran ini, tetapi juga karena distribusi yang belum efisien.

"Saya ingin mengingatkan bahwa negara kita luas dan besar. Jadi, proses distribusi belum efisien, meskipun sudah diatur dalam peraturan menteri," ujarnya kepada Katadata.co.id, Jumat (14/3).

Iqbal merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1028 Tahun 2024 yang mengatur harga serta rantai distribusi Minyakita. Regulasi ini menetapkan hanya ada tiga entitas dalam rantai distribusi, yaitu distributor lini 1 (D1), distributor lini 2 (D2), dan pengecer.

Meski demikian, pemerintah menilai bahwa penyelesaian kasus ini tidak serta-merta akan menurunkan harga Minyakita ke tingkat HET yang ditetapkan, yakni Rp 15.700 per liter. Sebab, permasalahan utama masih berkaitan dengan efisiensi distribusi.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...