Menaker: Eks Pekerja Sritex Sudah Teken Kontrak Kerja dengan Investor Baru


Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa para eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) telah menandatangani kontrak kerja dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan tersebut.
"Pada hari ini, kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group telah ditandatangani dengan investor baru. Ini menjadi langkah positif dalam pemulihan industri serta membuka kembali lapangan pekerjaan bagi mereka yang terdampak PHK," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Senin (17/3).
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawal proses ini guna memastikan seluruh hak pekerja Sritex terpenuhi dan mereka dapat bekerja dalam kondisi yang lebih baik.
Selain itu, pemerintah juga mengunjungi PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan hak-hak pekerja tetap terjaga.
Dalam kunjungan ini, pihanya memastikan seluruh proses berjalan dengan baik dan kondusif, berkat dukungan serta kerja sama antara tim kurator, investor, dan serikat pekerja.
Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak dalam menangani dampak PHK massal dan memastikan kesejahteraan para pekerja, termasuk kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perlindungan Jaminan Kesehatan bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100% terselesaikan," ujarnya.
5.000 Eks Pekerja Sritex Bersiap Kembali Bekerja
Sebanyak 5.000 mantan pekerja Sritex akan kembali direkrut oleh investor baru setelah sebelumnya terkena PHK.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan bahwa perekrutan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan tahap pertama yang mencakup 5.000 orang.
"Tahap selanjutnya akan dilakukan perekrutan untuk berbagai departemen, seperti tenaga di spinning, weaving, hingga finishing. Saya kira bisa mencakup semua bagian," ujarnya di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (17/3).
Saat ditanya mengenai identitas investor yang akan melanjutkan operasional perusahaan, Sumarno mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
"Belum ada informasi resmi yang diberikan kepada kami. Sejauh ini mereka hanya kulonuwun (memperkenalkan diri). Belum ada ikatan resmi," katanya.
Menjadi Kewenangan Investor dan Kurator
Menurutnya, operasional perusahaan ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan investor dan kurator. "Kami hanya pemangku wilayah. Ada investor yang berminat, tetapi keputusan akhir tetap ada di tangan kurator dan calon investor," ujarnya.
Terkait tunjangan hari raya (THR) bagi mantan pekerja Sritex, Sumarno memastikan bahwa telah ada kesepakatan antara serikat pekerja dan Satgas Sritex.
"Pesangon dan THR akan diberikan setelah penyelesaian aset. Ini sudah disepakati sejak awal, dan kami hanya bertindak sebagai saksi. Insya Allah, para pekerja tetap mendapatkan THR," katanya.
Ia menjelaskan bahwa tahap awal proses ini adalah penyelesaian aset. Setelah ini akan dilakukan penilaian (appraisal), kemudian ditawarkan melalui lelang.
"Namun, mekanisme selanjutnya, apakah berupa sewa atau skema lain, masih menunggu keputusan lebih lanjut," ucapnya.