Pengusaha Keramik dan Kaca Minta Kebijakan Alokasi Gas Industri Dihapus

Andi M. Arief
20 Maret 2025, 16:45
Industri
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Pekerja menyimpan keramik yang selesai diproduksi di Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis (2/1/2025). Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memperpanjang insentif Paket Kebijakan Ekonomi bagi wajib pajak bagi pelaku UMKM sebesar 0,5 persen hingga 2025 yang sedianya insentif ini berakhir pada 31 Desember 2024.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Industri keramik dan kaca nasional mendesak pemerintah untuk menghapus kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang dinilai menghambat investasi hingga kelancaran pasokan gas. 

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menilai kebijakan AGIT yang diterapkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) bisa menghambat potensi investasi senilai Rp 8 triliun dalam industri keramik nasional.

Ketua Umum Asaki Edy Suyanto menuturkan bahwa investasi ini merupakan bagian dari fase kedua ekspansi industri keramik dan diperkirakan dapat menambah kapasitas produksi hingga 93 juta meter persegi serta menyerap sekitar 7.000 tenaga kerja.

"Potensi tersebut dikhawatirkan akan kembali tertunda karena ketidakpastian pasokan gas industri serta mahalnya surcharge gas akibat kebijakan AGIT," ujar Edy kepada Katadata.co.id, Kamis (20/3).

Edy menegaskan bahwa penghapusan AGIT oleh PGAS menjadi kunci masuknya investasi ini. Menurutnya, AGIT membuat pasokan gas ke sektor manufaktur tidak lancar serta meningkatkan biaya produksi.

Saat ini, PGAS menerapkan dua harga bagi industri keramik yakni harga sesuai dengan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan harga surcharge. PGAS dilaporkan hanya memberikan gas seharga 78% dari rencana penggunaan gas di bagian barat Pulau Jawa dan 55% di bagian timur Pulau Jawa.

Jika pabrikan keramik melebihi kuota tersebut, harga gas melonjak 139,57% menjadi US$ 16,77 per MMBTU dari HGBT. Selain itu, HGBT yang dibayarkan pabrikan pada tahun ini mengalami kenaikan 7,69% secara tahunan menjadi US$ 7 per MMBTU.

Edy menilai kebijakan AGIT akan menggagalkan peningkatan utilisasi produksi industri keramik nasional dari 66% pada tahun lalu menjadi 80% pada akhir 2025. Saat ini, utilisasi produksi nasional mencapai 74,5% pada kuartal pertama tahun ini.

"Industri keramik nasional tidak keberatan dengan kenaikan HGBT selama kebijakan AGIT atau kuota pemakaian gas ditiadakan," katanya.

Menunggu Keputusan Menteri ESDM

Ketua Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus Gunawan menyampaikan bahwa pabrikan pengguna gas tengah menantikan kepastian implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 76 Tahun 2025 yang diperkirakan akan menghapus AGIT.

Namun masih ada ketidakpastian mengenai kepatuhan PGAS terhadap regulasi tersebut. "Kepastian kebijakan AGIT baru dapat dipastikan pada akhir Maret 2025. Kami selalu deg-degan menunggu info dari PGN dan perusahaan penyalur gas industri lainnya," kata Yustinus.

Yustinus juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah meminta pengembalian pembayaran tagihan gas. Hal ini disebabkan oleh berlakunya Kepmen ESDM secara surut sejak 1 Januari 2025, yang berarti PGAS harus mengembalikan sebagian tagihan gas industri untuk Januari-Februari 2025.

"PGAS memberikan dua harga kepada pabrikan kaca nasional, yakni US$ 9,16 per MMBTU untuk gas dari perpipaan dan US$ 16,77 per MMBTU untuk gas regasifikasi," ujarnya.

Pada Januari 2025, volume konsumsi gas pipa oleh pabrikan kaca dibatasi hanya 54%, sementara pada Februari 2025 meningkat menjadi 73%. Hal ini berdampak pada perlunya pengembalian tagihan yang telah terlanjur dibayarkan dengan harga non-HGBT.

Menurutnya, pengembalian ini penting karena arus kas pabrikan mulai terbebani. Terlebih, daya saing kaca lokal menurun dalam dua bulan pertama 2025 akibat keterlambatan perpanjangan kebijakan HGBT yang baru resmi diperpanjang pada 26 Februari 2025.

"Namun seberapa besar dampak keterlambatan penetapan kelanjutan kebijakan HGBT belum terindikasi, sebab masih sangat terkait dengan situasi dan kondisi pasar domestik dan global terkini," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...