Stok Menipis, Pemerintah Revisi Aturan Larangan Impor Garam Industri

Andi M. Arief
26 Maret 2025, 12:32
impor
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.
Petani dari kelompok Cipta Rasa Garam Madasri memperlihatkan hasil garam yang menggunakan teknologi tunnel geomembrane di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). Pemerintah menghentikan impor komoditas garam untuk mencapai swasembada garam dan mengurangi ketergantungan impor dengan menggenjot target produksi garam konsumsi mencapai 2,25 juta ton pada tahun 2025.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan sinyal bahwa stok garam untuk industri makanan dan minuman akan habis pada bulan depan. Oleh karena itu, pemerintah segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Perpres tersebut mengatur bahwa mulai tahun ini, garam untuk industri aneka pangan harus berasal dari dalam negeri. Selain sektor aneka pangan, regulasi ini juga mencakup 11 sub-sektor manufaktur lain yang diwajibkan menggunakan garam lokal.

"Saat ini, revisi Perpres No. 126 Tahun 2022 sedang dalam tahap harmonisasi untuk memberikan relaksasi impor garam industri," ujar Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, dalam konferensi pers virtual, Rabu (26/3).

Putu menjelaskan bahwa keputusan untuk merevisi Perpres telah diambil pada akhir tahun lalu dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Proses revisi telah berlangsung selama tiga bulan terakhir untuk mengatasi keterbatasan pasokan garam di industri pangan olahan.

Meski demikian, Putu memastikan bahwa produksi masih dapat berjalan hingga bulan depan berkat stok garam yang dialokasikan khusus untuk memenuhi permintaan selama ramadan 2025.

Belum Sepenuhnya Menggunakan Garam Lokal

Sementara itu, Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menegaskan bahwa industri makanan dan minuman belum dapat sepenuhnya menggunakan garam lokal.

Ketua Umum Gapmmi, Adhi S. Lukman, mengungkapkan bahwa uji coba awal di beberapa pabrikan menunjukkan tingkat kerusakan produk mencapai 60% setelah menggunakan garam lokal dalam proses produksi.

"Sebagian perusahaan industri pangan olahan tidak bisa memakai garam lokal. Sudah dipaksa dicoba, akhirnya tingkat kerusakan produk tinggi," ujar Adhi di Kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (7/1).

Menurut Adhi, penyebab utama kerusakan adalah tingginya kadar magnesium dan kontaminasi dalam garam lokal. Oleh karena itu, mayoritas industri pangan olahan dalam negeri masih mengandalkan garam impor dari Australia, yang berasal dari pertambangan dan bukan dari laut.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pemerintah akan memangkas volume impor garam pada tahun depan menjadi hanya 1,7 juta ton. Angka tersebut merupakan target impor terendah dalam satu dekade terakhir.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor garam tahun lalu mencapai 2,4 juta ton, meningkat 100.000 ton atau 4,34% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 2,3 juta ton.

Zulhas menekankan bahwa garam impor hanya akan digunakan oleh industri tertentu, khususnya industri klor-alkali atau CAP. Kebutuhan industri petrokimia, kertas, oleokimia, tekstil, dan pemurnian logam akan dipenuhi dari impor.

Sementara industri lain akan diarahkan untuk menggunakan garam lokal. "Kami meminta PT Garam untuk memenuhi kebutuhan industri melalui pengolahan garam lokal. Kami akan bekerja keras agar kebutuhan garam industri bisa diproduksi di dalam negeri," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...