Kemenperin Waspadai Dampak Kebijakan Trump: Ekspor RI Susut dan Impor Melonjak

Andi M. Arief
26 Maret 2025, 12:59
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
REUTERS/Carlo Allegri
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah AS akan mengambil alih Jalur Gaza yang hancur akibat perang setelah warga Palestina dimukimkan di tempat lain, pada Selasa (4/2).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewaspadai dampak penurunan nilai ekspor di sektor manufaktur akibat peningkatan bea masuk ke Amerika Serikat (AS) menjadi 25%. Selain itu, pemerintah memperkirakan kebijakan perdagangan Negeri Paman Sam berpotensi meningkatkan volume impor dari negara-negara terdampak aturan tersebut.

Presiden AS Donald J. Trump menaikkan bea masuk dari tiga negara, yaitu Cina menjadi 20%, serta Kanada dan Meksiko menjadi 25%. Selain itu, barang yang mengandung baja dan aluminium juga dikenakan bea masuk sebesar 25%.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada ekspor beberapa subsektor manufaktur, salah satunya industri furnitur. Dia juga menilai bahwa dampak kebijakan ini dapat merambah ke pasar domestik.

"Yang saat ini kami waspadai dari kebijakan Presiden Trump adalah masuknya produk-produk impor yang tertolak di Amerika ke dalam negeri," ujar Febri dalam konferensi pers virtual, Rabu (26/3).

Selain itu, Indonesia berpotensi menjadi pihak yang disalahkan dalam kebijakan perdagangan AS. Ia menjelaskan bahwa peningkatan bea masuk ke AS dapat memicu praktik transhipment ilegal dari negara-negara yang tidak terkena bea tambahan.

Untuk diketahui, transhipment adalah pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di tujuan transit sebelum mencapai tujuan akhir. Praktik ini sering dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pengapalan.

"Kami mendorong agar pemberian sertifikat negara asal dalam proses transhipment diperhatikan dengan ketat agar Indonesia tidak menjadi kambing hitam. Ada potensi produk yang diekspor atas nama Indonesia ke AS sebenarnya tidak diproduksi di Indonesia," kata Febri.

Febri menegaskan bahwa dampak peningkatan bea masuk ke AS sebesar 25% akan lebih terasa di pasar domestik. Pasalnya, 80% produk manufaktur dalam negeri dipasarkan secara lokal.

Oleh karena itu, ia mendorong pemangku kepentingan untuk meningkatkan perlindungan pasar domestik. Salah satu kebijakan impor yang relevan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024.

Kementerian Perdagangan saat ini tengah merevisi Permendag No. 8 Tahun 2024 berdasarkan sektor industri. Febri mengingatkan bahwa momentum kebijakan perlindungan industri sangat menentukan keberlangsungan sektor manufaktur nasional.

"Perlindungan industri nasional melalui kebijakan perlindungan pasar domestik sangat bergantung pada momentum. Jika momentumnya lewat, kebijakan tersebut tidak akan efektif," ujarnya.

Hadapi Lonjakan Impor dari Cina

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Elektronik Daniel Suhardiman menyatakan bahwa industri elektronik saat ini menghadapi lonjakan produk impor dari Cina. Ia menilai bahwa hal ini berkaitan dengan implementasi Permendag No. 8 Tahun 2024.

Permendag No. 8 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga dari Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurut Daniel, peningkatan impor elektronik disebabkan oleh dihilangkannya persyaratan pertimbangan teknis yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian dalam Permendag 36.

"Pertimbangan teknis tersebut adalah hambatan non-tarif (NTM) yang melindungi sektor manufaktur nasional. Revisi Permendag 36 menjadi Permendag 8 menghilangkan perlindungan terhadap industri elektronik," ujarnya.

Daniel menambahkan bahwa industri peralatan rumah tangga elektronik kini paling rentan terhadap serbuan produk impor dari Cina. Produk yang paling terdampak adalah microwave dan air fryer, karena banyak pabrikan yang kini terancam melakukan efisiensi.

"Secara umum, produk yang paling terdampak dari Permendag 8 adalah yang belum memiliki standar energi, belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, dan memiliki jumlah hambatan non-tarif yang rendah," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...