Prabowo Terbitkan Aturan Perlindungan Anak di Media Sosial

Ringkasan
- Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tuntas). PP ini bertujuan melindungi anak-anak dari potensi bahaya penyalahgunaan media digital.
- Presiden Prabowo menyetujui usulan PP Tuntas sejak awal dan menekankan pentingnya regulasi ini, mengingat kemajuan teknologi digital yang pesat dapat merusak sendi kehidupan bermasyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
- Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan PP ini lahir atas arahan langsung Presiden Prabowo, termasuk penundaan usia anak untuk akses media sosial. Hal ini didasari tingginya angka kejahatan terhadap anak di platform digital, seperti pornografi, perundungan online, dan judi online.

Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada hari ini, Jumat (28/3). Aturan ini khusus diterbitkan untuk melindungi anak di dalam ruang digital.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim pada hari ini Jumat 28 Maret 2025 saya Presiden RI Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, PP Tuntas,” kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/5).
Prabowo menjelaskan, regulasi ini dibuat untuk menangani potensi berbahaya dari penyalahgunaan media digital yang akan merusak masa depan anak-anak. Ia mengaku langsung menyetujui usulan aturan ini untuk dijadikan peraturan pemerintah sejak baru diusulkan.
“Saya katakan teruskan, konsultasi dengan semua pihak dan ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara lain. Negara-negara besar sudah lebih dulu daripada kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak,” ujar Prabowo.
Prabowo menilai, teknologi digital menjanjikan kemajuan pesat bagi kemanusiaan. Namun menurutnya jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik bisa merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat terutama anak-anak.
Penundaan Usia Anak untuk Akses Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, PP ini muncul setelah mendapatkan arahan Prabowo langsung. Khududnya terkait aturan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami menerima arahan yang jelas dan berani dari Bapak Presiden terkait perlunya aturan perlindungan anak di ruang digital yang aman, termasuk dalam kerangka penundaan usia anak untuk mengakses sosial media,” kata Meutya dalam kesempatan yang sama.
Meutya menyebut, banyak kejahatan yang terjadi terhadap anak seiring berkembangkan platform digital. Ia mencatat, telah ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia sebanyak lebih dari 5,5 juta kasus dalam empat tahun terakhir.
“Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia. Sebanyak 48% anak-anak Indonesia mengalami perundungan online, serta 80 ribu anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online,” ujar Meutya.
Sejak mengetahui data tersebut, ia memastikan konsultasi publik dengan berbagai Lembaga dilakukan untuk Menyusun PP tersebut. Meutya mengatakan, pembahasan dilakukan untuk menjamin keterpaduan kebijakan.