Kemenaker Terima Ribuan Aduan, Temukan 1.322 Perusahaan Belum Bayar THR

Andi M. Arief
2 April 2025, 13:47
THR
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho.
Warga antre saat pembagian uang tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah desa di Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian ketenagakerjaan mencatat 1.654 laporan terkait pengaduan Tunjangan Hari Raya dan Bonus Hari Raya Lebaran 2025 hingga akhir pekan lalu, Sabtu (29/3). Secara rinci, pengaduan terkait THR mencapai 1.593 berkas, sementara itu laporan BHR sekitar 61 berkas.

Mayoritas atau 1.429 pengaduan dilakukan melalui fitur Live Chat melalui tautan poskothr.kemnaker.go.id. Sebanyak 176 pengaduan disampaikan melalui Pusat Bantuan Kemenaker dalam tautan bantuan.kemnaker.go.id, sementar 49 pengaduan disampaikan langsung di Posko THR.

Sebanyak 2.216 pekerja melaporkan kendala terhadap pemberian THR yang dilakukan oleh 1.409 perusahaan. Hingga pukul 16.00 WIB  pada 29 Maret 2025, pemerintah baru menyelesaikan sekitar 144 aduan atau 9% dari total aduan THR.

Secara rinci, 438 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 456 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas atau 1.322 aduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa sanksi terberat bagi perusahaan yang menunda pembayaran THR adalah rekomendasi pencabutan izin usaha. Ia memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dengan mendatangi perusahaan terkait.

"Kami akan melihat catatan historis masing-masing terlapor. Jika terbukti melakukan penundaan berulang kali, kami bisa menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).

Sebagai dasar hukum, Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD dengan tenggat waktu pembayaran THR pada 23 Maret 2025.

SE tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan salah satu perusahaan yang tidak membayar THR adalah PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Namun buruh tidak merinci lebih lanjut terkait jumlah pengaduan, jenis pengaduan, maupun nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh manajemen Sritex.

Di sisi lain, Said menilai perusahaan aplikator telah menetapkan aturan yang mempersulit pengemudi ojek daring mendapatkan Bonus Hari Raya atau BHR. Alhasil, Said menemukan banyak pengemudi ojek daring tidak mendapatkan BHR sama sekali.

Adapun Said menyampaikan sebagian besar laporan pengemudi ojek dari ke pihaknya terkait rendahnya nilai BHR yang diterima atau hanya Rp 50.000 per orang. Said mengakui BHR yang diterima pengemudi ojek daring tidak mencukup kebutuhan Lebaran 2025.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan