Prabowo akan Bentuk Satgas PHK, Apa Fungsinya?

Andi M. Arief
9 April 2025, 07:46
prabowo, PHK
Katadata/Fauza Syahputra
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan paparan pada acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Assembly Hall, Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025). Acara tersebut membahas mengenai Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Perang Tarif Perdagangan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja atau Satgas PHK. Tugas utama unit ini adalah mengantisipasi PHK hingga memastikan buruh yang terkena PHK mendapatkan haknya. 

Prabowo menyampaikan, satgas PHK akan terdiri dari beberapa unsur, yakni pemerintah, serikat buruh, akademisi, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, Kepala Negara belum menetapkan jadwal pembentukan Satgas PHK secara detail.

"Kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik-baiknya. Jadi, kami akan melindungi dan membantu buruh yang terkena PHK," kata Prabowo dalam Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI: Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Nasional, Selasa (8/4).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pembentukan Satgas PHK telah diusulkan pihaknya sejak lama. Adapun usulan ini telah dibahas secara internal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Karena itu, Yassierli mengatakan pembentukan Satgas PHK kini menjadi keniscayaan setelah adanya arahan dari Presiden Prabowo. Yassierli berencana segera membentuk Satgas PHK, tetapi belum dapat memastikan apakah formasi tersebut akan terbentuk pada bulan ini atau tidak.

Namun, Yassierli menyampaikan pihaknya telah memetakan pertumbuhan lapangan kerja di sektor manufaktur. Guru Besar Institut Teknologi Bandung tersebut menilai peta tersebut akan menjadi komponen penting dalam Satgas PHK. 

"Kami sudah memetakan Matriks Risiko Sektor Industri untuk menjadi komponen Satgas PHK. Permintaan pembentukan Satgas PHK hari ini menjadi gong penggunaan matriks tersebut," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI memperkirakan lebih dari 50 ribu tenaga kerja akan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada akhir paruh pertama tahun ini. PHK tersebut merupakan imbas dari implementasi peningkatan tarif impor yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump ke Indonesia menjadi 32%.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, PHK ini terutama akan terjadi di empat sektor manufaktur, yakni tekstil, sepatu, elektronik, dan suku cadang otomotif. Menurutnya, PHK di empat sektor manufaktur akan terjadi dengan alasan pemindahan pabrik ke negara dengan tarif impor yang lebih rendah.  

"Efisiensi tenaga kerja akan terjadi dan tidak menutup kemungkinan penutupan pabrik. Para buruh di beberapa pabrik dalam sektor tersebut sudah diajak berunding," kata Said.

Kebijakan tarif resiprokal membuat semua barang impor yang masuk ke Amerika Serikat mendapatkan tarif tambahan. Namun, Kementerian Keuangan mencatat ada beberapa negara yang mendapatkan penerapan tarif lebih rendah dari Indonesia, seperti Filipina sebesar 17%, Korea Selatan sebesar 25%, dan India sekitar 26%.

Menurut dia, sebagian pabrikan yang berencana melakukan PHK memiliki pabrik di negara dengan tarif resiprokal lebih rendah dari Indonesia. Kondisi tersebut diperburuk dengan pasar alokasi ekspor yang seluruhnya ditujukan ke Amerika Serikat, seperti yang dilakukan pabrik yang memiliki afiliasi dengan PT Toshiba Asia Pacific Indonesia dan PT Panasonic Gobel Indonesia.  

Dampak lain dari implementasi tarif resiprokal adalah penundaan ekspansi produksi. Said mencontohkan, investasi asal Taiwan di Brebes, Jawa Tengah yang berencana meningkatkan jumlah kerja hingga 25.000 orang dalam waktu dekat, yakni PT Shyang Yao Fung.

"Bahkan, pabrik tersebut berencana menaikkan jumlah tenaga kerjanya menjadi hingga 50.000 orang pada masa depan. Tarif Trump ini akan menunda rencana ekspansi tersebut. Karena itu, renegosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat terkait tarif resiprokal menjadi penting, khususnya di industri persepatuan," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...