Daftar Kebijakan Perdagangan dan Industri Era Jokowi yang Akan Dicabut Prabowo


Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pencabutan dan penyesuaian sejumlah kebijakan perdagangan dan industri yang diterapkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang menetapkan tarif impor 32% atas produk-produk asal Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Rabu (9/4).
Daftar Kebijakan yang Akan Dicabut Prabowo
Permendag 8 Akan Dicabut
Salah satu aturan yang akan ditinjau adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Prabowo menyampaikan rencana pencabutan aturan tersebut usai mendengarkan masukan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. Namun, pihaknya akan mempelajari isi beleid tersebut sebelum mengambil keputusan.
"Saya minta apa permasalahan dalam Permendag No. 8 Tahun 2024. Segera laporkan ke saya terkait hal ini. Kalau tidak menguntungkan, akan kami cabut segera," kata Prabowo dalam acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa (8/4).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Prabowo sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. "Kami akan jelaskan terlebih dahulu isi beleidnya, baru ambil langkah selanjutnya," ujarnya.
Penghapusan Kuota Impor
Prabowo juga meminta penghapusan sistem kuota impor untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terbuka dan kompetitif. Arahan ini disampaikan setelah menerima keluhan dari pelaku usaha yang menjalin kemitraan dengan perusahaan global.
"Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor, terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Siapa yang mampu, siapa yang mau impor, silakan," ujar Prabowo.
Ia menilai aturan kuota selama ini menciptakan ketidakpastian dan berpotensi diskriminatif. "Nggak lagi kita tunjuk-tunjuk hanya ini yang boleh, itu nggak boleh. Kita ingin merampingkan dan memudahkan iklim usaha," ujarnya.
Meski mendorong kemudahan usaha, Prabowo juga mengingatkan pentingnya kontribusi pengusaha dalam pembangunan nasional. "Kita juga minta para pengusaha ya, bayar pajak yang benar," katanya.
Proses Karantina Barang Impor Akan Dihapus
Prabowo juga meminta proses karantina barang-barang impor di Indonesia untuk dihapus. "Kita negoisasi, kalau dia bisa di karantina di negara dia sekian bulan. Udah saja, enggak usah kita lama-lama karantina (di dalam negeri). Buka aja cepet itu semua," ujarnya.
Proses karantina diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama, penyakit, serta organisme pengganggu tumbuhan yang membahayakan sektor pertanian dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 1 Tahun 2024 juga menetapkan jenis komoditas yang wajib menjalani pemeriksaan karantina, sesuai Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022.
Daftar Kebijakan yang Akan Diubah Prabowo
Selain mencabut kebijakan industri dan perdagangan, Prabowo juga akan mengubah sejumlah aturan untuk memudahkan iklim usaha dan investasi di Indonesia. Di antaranya melalui penyederhanaan peraturan teknis (pertek) kementerian hingga relaksasi aturan TKDN.
Pertek Kementerian Harus Seizin Presiden
Prabowo juga meminta agar pertek yang diterbitkan oleh kementerian harus seizin Presiden. "Pertek-pertek apa itu? Kadang-kadang perteknya lebih galak daripada keputusan presiden," katanya.
Langkah ini disebut sebagai bagian upaya perampingan birokrasi dan deregulasi di lapangan. "Enggak ada lagi-lagi pertek. Pokoknya, pertek dari kementerian harus seizin presiden," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, kebijakan perizinan harus dibuat sederhana untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Relaksasi Aturan TKDN untuk Produk AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji relaksasi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai bagian dari deregulasi Non-Tariff Measures (NTMs).
Relaksasi ini ditujukan untuk produk asal Amerika Serikat, seperti General Electric (GE), Apple, Oracle, dan Microsoft.
"Kita akan relaksasi TKDN di sektor Information and Communication Technology (ICT) sebagai bagian dari strategi negosiasi dengan AS," kata Airlangga dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI, Selasa (8/4).
Kebijakan ini dipersiapkan untuk merespons tarif impor tinggi yang diberlakukan AS dan menjaga daya saing industri dalam negeri.