Menteri PKP Janji Tuntaskan Masalah Ganti Rugi Konsumen Meikarta

Ringkasan
- Pengadilan Singapura mengakui PKPU Garuda Indonesia dan penundaan proses hukum dengan Greylag Entities.
- Pengakuan ini mencakup perjanjian perdamaian yang dihomologasi oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
- Namun, pengakuan ini tidak mencakup klaim yang diajukan Greylag Entities dalam arbitrase terkait bagian utang yang tidak diakui selama PKPU.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi terhadap konsumen proyek apartemen Meikarta. Ia memastikan, di masa kepemimpinannya, upaya mediasi dan penyelesaian akan terus dilakukan secara aktif dan terukur.
“Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan,” ujar Maruarar saat pertemuan di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4).
Pertemuan tersebut mempertemukan kembali pihak konsumen dan pengembang Meikarta, sebagai bagian dari tindak lanjut peluncuran layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah (BENAR-PKP) yang diluncurkan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, konsumen menyampaikan keluhan bahwa unit hunian yang dibeli belum juga terbangun, meskipun mereka masih dibebani cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setiap bulan dengan nilai yang cukup besar.
“Kami ingin seluruh tuntutan konsumen dapat diselesaikan paling lambat dalam waktu empat bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian berubah menjadi kekecewaan karena unitnya belum juga ada sampai hari ini," katanya.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang meminta kementerian terkait untuk melindungi masyarakat dari praktik pengembang nakal di sektor perumahan.
Adapun hasil dari pertemuan kali ini adalah kesepakatan untuk mengumpulkan dokumen milik konsumen, yang akan diserahkan kepada manajemen Meikarta untuk diverifikasi dan divalidasi.
Proses mediasi ini dipimpin oleh Direktur Pembinaan Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan pengembang dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengelola proyek Meikarta, serta konsumen yang terdampak.