DPR Desak RSHS Diberikan Sanksi hingga Denda Buntut Dokter Perkosa Anak Pasien

Ade Rosman
10 April 2025, 19:25
Dokter PPDS terduga pelaku rudapaksa, Priguna Anugerah. Foto: Antara
Antara
Dokter PPDS terduga pelaku rudapaksa, Priguna Anugerah. Foto: Antara
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendesak agar Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung (RSHS), Jawa Barat, dikenakan sanksi denda hingga pemblokiran. Hal ini menyusul pemerkosaan anak salah seorang pasien oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Priguna Anugerah Pratama.

"Rumah Sakit harus di-banned (diblokir) juga, didenda. Jangan mentang-mentang mereka punya cara. Kita juga harus mengawal agar mereka punya rasa secure kepada pasien," kata Arzeti dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4).

Menurutnya, kasus ini tak dapat dikatakan sebagai ulah oknum, namun juga melibatkan peran berbagai stakeholder.

"Institusi, rumah sakit, security, keamanan. Karena kita bicara bahwa ketika orang tua dalam kondisi kritis, kita kan berharap dengan dokter, kemudian dia praktik di rumah sakit besar yang kredibilitasnya sudah diakui,” kata dia.

Di sisi lain, Arzeti menyinggung peran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi dokter. Ia meminta IDI tak hanya mengutuk namun juga membuat mekanisme pengawasan etik yang lebih tegas. 

Dia meminta IDI menyediakan platform pengaduan khusus bagi pasien atau keluarga, dan memastikan adanya sanksi pencabutan izin praktik secara permanen bagi pelaku kejahatan seksual.

Arzeti juga meminta institusi pendidikan kedokteran dan rumah sakit untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem seleksi dan pelatihan PPDS. Penilaian terhadap calon dokter spesialis tidak boleh hanya berdasarkan kemampuan akademik dan teknis medis, tetapi juga aspek kepribadian, psikososial, dan rekam jejak etik.

"Jika seorang calon dokter spesialis bisa menyalahgunakan posisi dan ruang kerjanya untuk kejahatan sekeji itu, maka ada yang keliru dalam sistem pendidikan kedokteran," kata Arzeti. 

Lebih jauh, ia menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk menerbitkan regulasi baru atau revisi kebijakan terkait pengawasan PPDS. Kemenkes juga perlu membentuk tim inspeksi mendadak yang menyelidiki praktik-praktik rawan kekerasan seksual di lingkungan rumah sakit pendidikan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Priguna dilaporkan oleh korban pada 18 Maret 2025. Priguna menyuntik korban sehingga tak sadar lalu memerkosanya. Korban merupakan anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di RSUP Hasan Sadikin.

Priguna mulanya melakukan pengecekan darah pada korban, dan membawanya dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSUP Hasan Sadikin Bandung pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Sesampainya di gedung MCHC, Priguna meminta korban mengganti oakaiannya dengan baju operasi. Ia lalu menyuntikkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali.

Polda Jabar telah menahan Priguna sejak 23 Maret 2025. Saat ini, kasus tersebut berada di tahap penyidikan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan