Menaker Yassierli: Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Lebaran Meningkat Tahun Ini


Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, kepatuhan perusahaan dalam pemenuhan kewajiban Tunjangan Hari Raya pada Lebaran 2025 naik secara signifikan. Hal ini tercermin dari jumlah laporan pelanggaran THR pada tahun ini yang turun hingga 30% dibandingkan tahun lalu.
Hingga 29 Maret 2025, Kemenaker menerima 1.593 laporan terkait THR. Sebanyak 2.216 pekerja melaporkan kendala terhadap pemberian THR yang dilakukan oleh 1.409 perusahaan. Hingga pukul 16.00 WIB pada 29 Maret 2025, pemerintah baru menyelesaikan sekitar 144 aduan atau 9% dari total aduan THR.
"Evaluasi masih berjalan, karena masih ada waktu tujuh hari setelah pemberian nota pemeriksaan oleh kami ke perusahaan. Yang jelas, ada pengurangan laporan pelanggaran kepatuhan THR secara substantif tahun ini," kata Yassierli di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kamis (10/4).
Yassierli menilai, peningkatan kepatuhan perusahaan terkait THR Lebaran 2025 tidak memiliki hubungan dengan kondisi perekonomian saat ini. Sebab, Yassierli menekankan THR merupakan kewajiban yang harus pemberi kerja laksanakan setiap tahunnya.
Adi total lebih dari 2.000 aduan, sebanyak 438 pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR dan 456 aduan terkait pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan. Mayoritas atau 1.322 aduan terkait THR yang belum dibayarkan oleh pemberi kerja.
Yassierli mengingatkan, pihaknya hanya akan mengenakan denda sebesar 5% dari nilai kewajiban THR yang dibayarkan jika terbukti terlambat. Namun, Guru Besar Institut Teknologi Bandung ini menegaskan pihaknya masih dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha jika terbukti perusahaan tidak membayarkan THR Lebaran 2025.
Pencabutan izin usaha kini hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Namun, Yassierli dapat memberikan rekomendasi pencabutan izin kepada Menteri Investasi Rosan P Roeslani untuk ditindaklanjuti.
Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2025 mengatur bahwa perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tidak diperbolehkan mencicil. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja swasta, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
SE tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan.
"Kami akan melihat catatan historis masing-masing terlapor. Jika terbukti melakukan penundaan berulang kali, kami bisa menerbitkan rekomendasi pencabutan izin usaha," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).