Menteri PKP Desak Pengembang Meikarta Bayar Ganti Rugi Konsumen dalam 4 Bulan


Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendesak pengembang Meikarta segera menyelesaikan ganti rugi konsumen hingga empat bulan atau pada Agustus 2025.
Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menyatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar permasalahan di sektor perumahan, termasuk kasus Meikarta, segera diselesaikan secara tuntas.
"Ini adalah perintah Presiden, harus benar-benar masalah perumahan ini yang begitu banyak pengaduannya selama ini, kita selesaikan," ujar Ara di Jakarta, Kamis (10/4).
Ara menambahkan, laporan pengaduan dari masyarakat terkait sektor perumahan sangat banyak, terutama dari konsumen proyek bermasalah seperti Meikarta.
"Banyak sekali pengaduannya, dari mana saya tahu? Dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional," katanya.
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, Kementerian PKP meluncurkan kanal layanan pengaduan konsumen bernama BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan). Layanan ini diharapkan dapat menjadi wadah pengaduan yang efektif dan responsif.
"Kita sudah ada 911 yakni BENAR-PKP," ujar Ara.
Konsumen Ingin Jawaban Pasti dari Pemerintah
Perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Rini menyambut baik peluncuran kanal pengaduan tersebut. Dia berharap BENAR PKP bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta.
"Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud," kata Rini.
Menurut data YLKI dan BPKN, pengaduan di bidang perumahan konsisten berada di peringkat tiga besar pengaduan masyarakat. Pada 2024, tercatat 270 pengaduan, termasuk 116 kasus di data BPKN, 61 surat ke Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, 49 ke YLKI, dan 35 melalui aplikasi SP4N/LAPOR. Hingga awal 2025, terdapat 7 pengaduan tambahan yang masih dalam proses tindak lanjut di Kementerian PKP.
Sebagai tindak lanjut dari layanan BENAR-PKP, Kementerian memfasilitasi proses verifikasi dan validasi data konsumen Meikarta. Tujuannya adalah memastikan kejelasan hak-hak konsumen, baik pengembalian dana maupun pemenuhan unit sesuai kontrak.
Target Rampung Dalam Waktu 4 Bulan
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Mulyansari menjelaskan bahwa proses validasi tengah berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu maksimal empat bulan.
“Alhamdulillah sudah masuk tahap validasi. Kami targetkan rampung maksimal empat bulan, tapi kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik,” ujar Sari, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan, waktu empat bulan dihitung dari awal April 2025 hingga batas akhir pada Agustus 2025. Dalam periode tersebut, pemerintah memfasilitasi konsumen dan pengembang untuk memverifikasi dokumen dan memutuskan bentuk penyelesaian sengketa, baik berupa pengembalian dana maupun unit.
“Target kami jelas yaitu konsumen harus mendapatkan haknya, apakah itu unit sesuai janji atau ganti rugi atas kerugian yang dialami,” ucapnya.
Sari mengapresiasi keterbukaan dari pihak pengembang yang tidak membatasi dokumen yang diajukan konsumen.
“Dari satu paguyuban ada 26 konsumen, dan sampai tadi sudah 11 yang diverifikasi. Tapi kami tidak membatasi, semua laporan kami tampung dan bantu prosesnya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa validasi dilakukan dengan dukungan langsung dari pihak Meikarta dan Lippo, agar semua data konsumen yang masuk bisa diproses secara sah dan tuntas.
“Pertemuan hari ini fokus pada verifikasi dan validasi berkas. Kami dibantu oleh pihak Meikarta dan Lippo untuk memastikan semua data sah dan lengkap, agar bisa ditindaklanjuti sesuai permintaan konsumen,” katanya.
Menteri Ara Bakal Bertemu Bos Lippo
Menteri Ara dijadwalkan kembali memanggil pihak PT Lippo Karawaci Tbk pekan depan untuk membahas sumber dana penyelesaian. Meskipun telah ada kesepakatan bahwa penyelesaian dilakukan melalui pengembalian cicilan atau pemenuhan kontrak, belum dipastikan apakah akan menggunakan anggaran negara atau sepenuhnya dari pihak pengembang.
"Sumber dana penyelesaian sengketa itu yang mau sampaikan terbuka. Kami tidak ada informasi yang tertutup, namun baru akan kami umumkan pada waktunya nanti," kata Ara.
Mayoritas konsumen disebut memilih opsi pengembalian dana pokok cicilan, meskipun tanpa kompensasi atas kerugian atau penyesuaian inflasi.
Namun, pertemuan antara Kementerian PKP dan Grup Lippo pada Kamis (10/4) belum menghasilkan kemajuan signifikan, karena hanya dihadiri perwakilan administrasi proyek Meikarta.
"Saya tentu harus bertemu pemilik Lippo Cikarang, yakni John Riyadi, dalam penyelesaian sengketa Meikarta. Kami akan mencocokkan waktu pertemuan tersebut setelah saya kembali dari Qatar pekan depan," ujarnya.