Kemenkop Kaji Dana Koperasi Desa Merah Putih: dari APBN, CSR dan Kredit Bank

Andi M. Arief
16 April 2025, 13:34
Koperasi
ANTARA/Putu Indah Savitri
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H. O. Siagian di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) tengah mengkaji tiga sumber pendanaan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi baru di seluruh Indonesia, dengan total kebutuhan dana hingga Rp 400 triliun.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop Herbert Siagian menjelaskan setiap Kopdes Merah Putih akan mendapatkan alokasi dana antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar.

“Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih tidak berasal dari satu sumber, tetapi dari beberapa sumber. Yang pasti, sebagian akan berasal dari anggaran negara, kemungkinan melalui reformulasi dana desa,” ujar Herbert saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/4).

Meski demikian, Herbert menekankan bahwa dana desa tak bisa menjadi satu-satunya sumber pendanaan. Pemerintah saat ini menyalurkan rata-rata Rp 1 miliar per desa ke sekitar 75.000 desa.

Selain dana desa, pemerintah juga tengah mengkaji potensi pendanaan melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Namun, Herbert belum menjelaskan lebih lanjut mengenai skema ini.

Sumber pendanaan ketiga yang sedang dibahas adalah pembiayaan perbankan. Herbert mengungkapkan, program ini telah mendapatkan persetujuan untuk didukung oleh bank milik negara. Namun, belum diputuskan bank mana yang akan menyalurkan pembiayaan tersebut.

"Sejauh ini KUR hanya disalurkan untuk UMKM, bukan untuk kebutuhan koperasi. Saya tekankan, KUR didedikasikan untuk UMKM, bukan koperasi," katanya.

Sebagai catatan, bank milik negara saat ini terdiri dari lima bank: PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Landasan hukum program ini telah ditetapkan melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025. Kemenkop menargetkan pembentukan koperasi berlangsung hingga Juli 2025, sementara tahap pengembangan dimulai Agustus 2025.

Solusi Mengatasi Kemiskinan dan Ketimpangan

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyebut Kopdes Merah Putih sebagai solusi strategis untuk mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di desa. Rencananya, koperasi ini akan menjadi aggregator hasil produksi petani saat panen raya. Dengan begitu, ketahanan pangan bisa dijaga dari desa.

Ia juga menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidak akan menggantikan keberadaan koperasi lama atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), melainkan menjadi pelengkap dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa.

“BUMDes tetap ada. Kopdes ini membawa semangat baru, terutama dari sisi model bisnisnya. Koperasi menjadi instrumen pemerataan ekonomi, khususnya ekonomi rakyat,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan