Baru 3 Bulan, Kemendag Sita Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar


Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk ilegal senilai Rp 15 miliar yang diawasi sejak Januari hingga Maret 2025. Produk yang disita karena tidak memenuhi ketentuan seperti, tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki kartu garansi, tidak memiliki nomor registrasi K3L.
Menteri Perdagangan Budi Susanto mengatakan barang-barang yang tidak sesuai ketentuan tersebut telah diamankan dengan status barang dalam pengawasan.
“Untuk produk impor terdapat 10 perusahaan dengan kategori produk impor yaitu elektronika, mainan anak, TPT, dan produk logam. Sedangkan untuk produk lokal kami temukan 10 perusahaan yang melanggar pada 2 kategori produk yaitu elektronika dan alas kaki,” kata Budi saat konferensi pers di Kemendag, Kamis (17/4).
Selain tidak sesuai standar, penyitaan ini juga dilakukan karena barang-barang tersebut juga mengganggu industri dalam negeri dan produk lokal. Budi menyebut impor barang ilegal ini sebagian besar berasal dari Cina.
Berikut rincian produk yang disita Kemendag:
- Produk elektronik sejumlah 297.781 buah, terdiri atas:
- Rice cooker sejumlah 3.506 buah,
- Audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah,
- Kipas angin sejumlah 60.366 buah,
- Piting lampu sejumlah 210.040 buah,
- Luminer sejumlah 480 buah,
- Ketel listrik sejumlah 1.140 buah,
- Air fryer sejumlah 1.894 buah,
- Kabel listrik sejumlah 87 rol,
- Baterai primer sejumlah 15.250 buah,
- Gerindra listrik sejumlah 500 buah,
- Mainan anak sejumlah 297.522 buah,
- Alas kaki sejumlah 1.277 buah,
- Sprei sejumlah 100 buah,
- Pelek kendaraan bermotor sejumlah 905 buah.
Budi menyampaikan, sebagai tindak lanjut dari penyitaan ini pemerintah akan mengklarifikasi barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. “Kami juga meminta pelaku usaha untuk segera menarik barang dari peredaran dan pemenuhan administrasi perizinan yang diperlukan seperti K3L, label SNI, dan kartu garansi,” ujarnya
Dia merincikan barang-barang tersebut diduga melanggar berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, hingga Permendag nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan nomor 26 tahun 2021 tentang penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan.
“Sanksi dapat dilakukan berupa teguran tertulis kemudian penghentian sementara semua kegiatan dan atau pencabutan perizinan berusaha,” kata Budi.
Budi mengatakan peringatan tertulis dilakukan sampai pelaku usaha memperbaiki pelanggaran, penghentian pelayanan jasa, larangan memperdagangkan, dan menari barang dari distribusi dan pemusnahan barang.