Ini Penjelasan Kemendag soal Tarif Impor Produk Tekstil Kena 47%
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan produk impor tekstil dan pakaian asal Amerika Serikat (AS) saat ini belum dikenakan tarif resiprokal 32%. Oleh sebab itu, tarif impor tekstil dan pakaian yang berlaku saat ini hanya di kisaran 15-30%.
“Jadi teman-teman tolong diluruskan, jangan ditulis 47% karena yang sebenarnya adalah misalnya tekstil 15% sampai 30%,” kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono saat media briefing di Kementerian Perdagangan, Senin (21/4).
Dalam kebijakan AS sebelum adanya tambahan, besaran tarif awal (MFN) impor untuk produk tekstil dan pakaian ditetapkan 5-20%. AS kemudian mengeluarkan aturan baru terkait tarif tambahan yang dibedakan menjadi tiga jenis, yakni tarif dasar baru (new baseline tariff) sebesar 10% yang berlaku sejak 5 April 2025, tarif resiprokal (reciprocal tariff) sebanyak 32% untuk Indonesia berlaku 9 Juli 2025, dan tarif sektoral (sectoral tariff) mencapai 25%.
Berdasarkan waktu berlaku tersebut, impor produk tekstil dan pakaian saat ini baru dikenakan tarif awal dan tarif dasar, sehingga penghitungannya sebagai berikut:
Tarif awal pakaian dan tekstil: 5-20%
Tarif dasar baru: 10%
Tarif saat ini: 5-20% (+ 10%) menjadi 15-30%
“Sehingga nanti range yang baru tarifnya 15-30%,” ucapnya.
Djatmiko mengilustrasikan jika tarif resiprokal diterapkan mulai 9 Juli 2025, maka tarif dasar sudah tidak berlaku lagi, sehingga penghitungan tarif resiprokal impor untuk tekstil dan pakaian sebesar:
Jumlah tarif: 5-20% (+ 32%) menjadi 37-52%
“Ini ilustrasi, jika diterapkan untuk tekstil tadinya 5-20%, ditambah 32% menjadi 37-52%,” ujarnya.
Tidak hanya tekstil dan pakaian, Djatmiko juga menyampaikan ilustrasi tambahan tarif kebijakan AS untuk beberapa komoditas lainnya, sebagai berikut:
Tarif dasar baru (new baseline):
- Alas kaki= 18-30%
- Furnitur kayu= 10-13%
- Produk perikanan= 10-25%
- Produk karet= 12,5-15%
Tarif resiprokal:
- Alas kaki= 40-52%
- Furnitur kayu= 32-35%
- Produk perikanan= 32-47%
- Produk karet= 34,5-37%
Penjelasan Kemendag soal tarif ini untuk meluruskan informasi bahwa produk impor akan dikenakan tarif 47%. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, tarif impor yang dikenakan atas produk asal Indonesia sebenarnya bisa mencapai 47%. Ia mencontohkan produk garmen yang sudah terkena tarif impor 10% – 37% sebelum pengumuman Trump.
“Maka, dengan diberlakukannya 10% tambahan, tarifnya itu menjadi 10% ditambah 10% atau 37% ditambah 10%,” kata Airlangga dalam konferensi pers bertajuk ‘Perkembangan Terkini Negosiasi dan Diplomasi Perdagangan Indonesia-Amerika Serikat’ yang dipantau secara online dari Jakarta, Jumat (18/7).
