Soal BHR Lebaran 2025, Wamenaker Sebut Banyak Aplikator Ojol Berikan Data Palsu


Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan pemerintah marah terhadap sebagian perusahaan aplikator ojek online terkait pemberian Bonus Hari Raya atau BHR. Penyebabnya, sebagian aplikator menyerahkan data bohong dalam pemberian BHR.
Selain itu, Noel menyebutkan ada sebagian perusahaan aplikator yang tidak menyerahkan data pemberian BHR sama sekali. "Mereka perusahaan aplikator banyak berbohong kepada kami dalam pemberian BHR Lebaran 2025. Sudah membohongi kami, ada juga yang tidak memberikan data pemberian BHR Lebaran 2025," kata Immanuel di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/4).
Immanuel tidak menjelaskan lebih lanjut perusahaan aplikator yang membohongi negara dalam realisasi pemberian BHR Lebaran 2025. Namun, dia menekankan tidak semua perusahaan aplikator melakukan pelanggaran, seperti PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Dia mengakui Gojek memberikan BHR senilai Rp 50.000 per orang hingga ada yang tidak mendapatkan BHR sama sekali. Menurutnya, data tersebut dilengkapi dengan data penerima BHR Lebaran 2025.
Sebelumnya, Immanuel mengatakan perusahaan aplikator memiliki lima kategori dalam pemberian BHR. Ia menjelaskan bahwa mitra yang hanya menerima Rp 50.000 termasuk dalam kategori empat dan lima, yang dianggap tidak aktif sebagai mitra.
"Mitra dalam kategori tersebut sebenarnya tidak berhak menerima BHR. Namun, kami mengimbau perusahaan aplikator tetap memberikan BHR sebagai bentuk tanggung jawab moral," kata Immanuel.
Ia juga menjelaskan bahwa hanya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan PT Grab Teknologi Indonesia yang menerapkan sistem kategorisasi dalam pemberian BHR. Sementara itu, perusahaan lain seperti PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) dan InDrive memiliki kebijakan yang berbeda.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana memanggil perusahaan aplikator terkait keluhan pengemudi ojek daring yang hanya menerima BHR sebesar Rp50 ribu. Ia menegaskan bahwa kementeriannya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojol.
"Kami telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur formula pemberian BHR. Namun, tetap disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Kami akan memanggil aplikator dan menggali lebih lanjut implementasinya," ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (25/3).
Pihaknya masih menunggu laporan lengkap terkait permasalahan ini. "Kami juga masih menunggu. Saya belum menerima laporan rinci. Ada beberapa aplikator yang terlibat, dan kami ingin memastikan bagaimana implementasinya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap menerima serta menindaklanjuti aduan dari pengemudi ojol. "Kami terbuka terhadap aduan. Jika ada keluhan, kami akan tampung dan klarifikasi. Jika perlu ditindaklanjuti, kami akan memanggil pihak aplikator," katanya.