Wamenaker Siapkan Aturan Yang Untungkan Aplikator dan Driver Ojol


Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, tetap berencana mengatur hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya masih mencari definisi hubungan yang lebih tepat antara dua entitas tersebut.
Pada saat yang sama, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berencana mendefinisikan pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro. Hal tersebut akan disematkan dalam amandemen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Immanuel menilai Kementerian UMKM memiliki kepentingan untuk menyelamatkan pengemudi ojek daring dengan perspektif UMKM. Oleh karena itu, Immanuel menilai rencana tersebut merupakan hal yang positif.
"Walaupun ada penolakan dari kawan-kawan pengemudi ojek daring terhadap rencana Kementerian UMKM, saya yakin Kementerian UMKM pasti punya niat yang baik," kata Immanuel di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (21/4).
Di sisi lain, Immanuel tidak akan mendefinisikan hubungan kerja antar perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring sebagai sebuah kemitraan. Immanuel berargumen perusahaan aplikator telah membuat definisi mitra bias yang akhirnya cenderung menguntungkan perusahaan aplikator.
Oleh karena itu, Immanuel menemukan hubungan mitra saat ini membuat pengemudi ojek online dirugikan. Pada saat yang sama, Immanuel tidak berencana menetapkan status pengemudi ojek online sebagai pegawai tetap perusahaan aplikator.
Walau demikian, Immanuel berkomitmen hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online akan memastikan kesejahteraan para pengemudi. Untuk diketahui, para pengemudi ojek daring saat ini tidak menjadi peserta wajib BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja digital ini kan baru, maka kami akan coba cari definisi dengan rumusan yang tepat untuk hubungan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek daring. Bagaimanapun juga, kita membutuhkan industri platform digital," katanya.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman berencana menetapkan status pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro dalam revisi UU UMKM. Dengan demikian, pengemudi ojol akan mendapatkan hak-hak yang sejauh ini hanya dinikmati pelaku UMKM.
Maman mencatat setidaknya pengemudi ojol akan mendapatkan lima insentif jika berstatus pengusaha mikro. Pertama, subsidi bahan bakar minyak. Untuk diketahui, pembatasan subsidi BBM yang diwacanakan pada akhir tahun lalu tidak secara eksplisit memasukkan pengemudi ojol sebagai penerima manfaat.
Maman akhirnya harus menambahkan pengemudi ojol sebagai penerima subsidi BBM dengan menghubungkan data setiap pengemudi ojol di berbagai perusahaan aplikasi dengan sistem milik PT Pertamina (Persero). Maman menyampaikan ditetapkannya pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro membuat subsidi BBM otomatis dinikmati para ojek online.
Kedua, subsidi LPG. Maman menjelaskan revisi UU UMKM akan membuat seluruh anggota keluarga pengemudi ojol berhak mendapatkan LPG 3 kilogram. Sebab, saat ini LPG melon hanya boleh dinikmati masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.
Ketiga, akses Kredit Usaha Rakyat. Maman menilai revisi UU UMKM akan memungkinkan pengemudi ojol mendapatkan kredit hingga Rp 100 juta dengan bunga tetap 6%. Selain itu, Maman menyampaikan amandemen UU UMKM akan membuat pengemudi ojol menikmati insentif pajak khusus UMKM, yakni 0,5% untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar.
Terakhir, pengemudi ojol akan berhak mendapatkan pelatihan sumber daya manusia oleh Kementerian UMKM. "Artinya beberapa fasilitas yang selama ini kami berikan ke pelaku UMKM juga akan kami berikan ke teman-teman pengemudi ojol dengan revisi UU UMKM," ujarnya.