Mendagri akan Tingkatkan Kepatuhan Aturan Daerah untuk Akselerasi Perumahan MBR

Andi M. Arief
22 April 2025, 17:56
Mendagri Tito Karnavian
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melambaikan tangan usai mengikuti pembekalan calon menteri di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/10/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan meningkatkan kepatuhan aturan penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. 

"Saya akan melakukan zoom meeting dengan kepala daerah yang belum menerapkan kedua aturan tersebut," kata Mendagri di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Jakarta, Selasa (22/4).

Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama yang meniadakan BPHTB khusus pembelian rumah subsidi. Selain itu, Tito juga mengeluarkan surat edaran yang intinya mempercepat penerbitan PBG dari 45 hari menjadi paling lambat 10 hari.

Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional mendata hanya satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang mematuhi penerbitan PBG dan BPHTB untuk MBR, yakni Kota Palopo. Sebanyak 23 kabupaten/kota lainnya belum mempercepat penerbitan PBG maupun meniadakan BPHTB untuk pembangunan rumah subsidi.

Selain itu, Tito berencana memberikan hukuman dan insentif terkait kepatuhan dua aturan tersebut. Secara umum, skema hukuman dan insentif tersebut serupa yang diberikannya pada kepala daerah dalam menjaga inflasi di daerah masing-masing.

Ia akan berdiskusi dengan Menteri Keuangan untuk memberikan insentif fiskal pada kepala daerah yang berhasil menerbitkan PBG paling banyak untuk keperluan rumah subsidi. Pada saat yang sama, Tito akan mengirimkan surat teguran kepada kepala daerah dengan kinerja terendah dan ditembuskan ke masing-masing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Surat teguran itu juga akandisampaikan ke media agar sanksi itu dirasakan kepala daerah dengan kinerja yang rendah. Sebab, surat itu dapat menurunkan elektabilitas kepala daerah bersangkutan," katanya.

Dalam analisisnya, mayoritas kepala daerah belum melaksanakan aturan percepatan penerbitan  PBG maupun peniadaan BPHTB bagi rumah subsidi karena tiga hal, yakni kemauan politik, tidak mengetahui aturan tersebut, atau pengurangan pendapatan asli daerah (PAD).

Ia meminta setiap kepala daerah untuk tidak menarik PAD dari rakyat miskin. Peningkatan pembangunan rumah pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian di daerah. 

Selain itu, pembangunan rumah akan meningkatkan transaksi di ekosistem pembangunan ruma karena melibatkan 174 jenis industri manufaktur. "Ketiga, elektabilitas kepala daerah akan naik, karena aturan ini membantu rakyat kecil," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...