Kemnaker Dorong Kasus Penahanan Ijazah Karyawan UD Sentosa Dibawa ke Pengadilan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyatakan bahwa 31 ijazah milik karyawan UD Sentosa Seal dapat dikembalikan oleh aparat penegak hukum. Ia pun mendorong agar proses penegakan hukum atas kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyegel usaha milik Jan Hwa Diana di Surabaya setelah upaya dialog gagal. Namun, dialog yang berlangsung hampir dua jam itu berujung buntu. Diana tetap menyangkal telah menyita ijazah milik karyawannya.
"Kami sungguh berterima kasih atas segala langkah responsif Polres dan Pemkot. Ini kerja sama yang sangat baik. Semoga Polres dan pemerintah di semua provinsi meniru langkah Kepolisian dan Pemkot Surabaya," ujar Immanuel dalam keterangan resmi, Selasa (22/4).
Ia mengaku telah memutar rekaman suara Diana yang menolak mengembalikan ijazah mantan karyawannya. Meski demikian, Diana tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak menahan ijazah tersebut.
Immanuel menilai tindakan penahanan ijazah yang dilakukan oleh Diana melanggar hukum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau.
Sebagai informasi, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak secara spesifik melarang penahanan ijazah. Namun, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membolehkan penahanan ijazah apabila disepakati oleh kedua belah pihak.
Namun demikian, Peraturan Daerah Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan secara tegas melarang penahanan ijazah. Oknum yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Kami yakin Polda Jatim bisa membongkar kasus penahanan ijazah ini. Untuk proses hukum selanjutnya, kita percayakan kepada pihak Kepolisian," imbuh Immanuel.
Diminta Tak Diskriminasi dalam Perekrutan Pekerja
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga mengimbau agar seluruh pemangku kepentingan tidak melakukan diskriminasi dalam perekrutan tenaga kerja.
"Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab," ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/3).
Ia menegaskan bahwa terdapat tiga prinsip utama dalam ketenagakerjaan yang harus dijunjung tinggi, yakni antisipasi diskriminasi, keadilan, dan transparansi dalam proses perekrutan.
Menurut Yassierli, ketiga prinsip tersebut adalah tugas utama yang harus ditegakkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar," ujarnya.
