Kemenperin Tegaskan Belum Ada Relaksasi TKDN untuk Produk Teknologi AS


Pemerintah tengah bernegosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Donald Trump. Salah satu isu yang dibahas terkait relaksasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Information and Communication Technology (ICT) asal AS.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arief menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan khusus yang mengatur TKDN untuk produk teknologi asal AS.
“Terkait upaya beberapa kementerian/lembaga memasukkan TKDN ICT dalam daftar negosiasi dengan pemerintah AS, dapat kami sampaikan bahwa hingga kini belum ada kebijakan khusus terkait hal tersebut,” ujar Febri dalam keterangan resmi Selasa (22/4).
Menurutnya, kebijakan TKDN yang ada saat ini hanya berlaku untuk produk manufaktur akhir yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN, dan BUMD, serta produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Aturan tersebut diberlakukan agar produk tersebut bisa dijual di pasar domestik, baik oleh produsen dalam negeri maupun impor.
“Regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya yang mau dideregulasi? Bagaimana mungkin deregulasi dilakukan jika aturannya saja belum tersedia?," kata Febri.
Ia menilai, mungkin yang dimaksud adalah upaya membuat kebijakan TKDN baru untuk ICT, seperti halnya kebijakan TKDN HKT untuk memfasilitasi empat perusahaan asal AS yakni Apple Inc, GE, Oracle, dan Microsoft.
Febri juga menyebut, kebutuhan server untuk data center di Indonesia sejauh ini masih dipenuhi lewat impor, baik untuk kebutuhan pemerintah maupun swasta, sehingga tidak membutuhkan kebijakan TKDN.
“Industri dalam negeri belum mampu memproduksi server, jadi memang belum ada dasar untuk memberlakukan TKDN di sektor ini,” katanya.
Selain itu, Febri menegaskan bahwa Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari keempat perusahaan AS tersebut terkait dengan TKDN ICT, begitu pula dari pemerintah maupun BUMN.
Apple Belum Mampu Produksi HP di Indonesia
Menurut Febri, Apple Inc justru mengusulkan skema penelitian dan inovasi dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 agar bisa memenuhi nilai TKDN untuk produk smartphone mereka di Indonesia.
“Mereka (Apple) yang mengusulkan skema riset dan inovasi untuk mencapai skor TKDN. Kami fasilitasi permintaan itu dalam bentuk beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017,” kata Febri.
Selain itu, Apple juga menyatakan belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone di Indonesia dalam tiga tahun, sehingga pemerintah memberi fleksibilitas dalam kebijakan TKDN.
Kemenperin berkomitmen untuk menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait evaluasi kebijakan TKDN. Bahkan, evaluasi telah dimulai sejak awal Januari 2025, sebelum kebijakan tarif resiprokal diumumkan Presiden Trump.
“Kami sudah melaksanakan perintah Presiden dan Wakil Presiden terkait evaluasi TKDN. Pak Menteri Agus Gumiwang bersama jajaran memulai evaluasi sejak Januari 2025, bahkan sebelum Sarasehan Ekonomi dan pengumuman resmi dari Presiden Trump,” kata Febri.