Menhub akan Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Naik atau Turun?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi tarif batas atas (TBA) untuk pesawat udara yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019. Kemenhub juga akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk maskapai penerbangan untuk menentukan tarif batas atas tersebut.
“Kami akan evaluasi, bisa naik tarifnya bisa juga tidak. Namanya evaluasi tidak selalu harus naik tarifnya,” kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat ditemui di DPR RI, Rabu (24/4).
Hingga saat ini, Kemenhub belum bisa memastikan adanya potensi penghapusan TBA untuk pesawat udara. Untuk itu, dia juga akan meminta masukan dari seluruh stakeholder.
“Kami akan melihat semua input atau masukan dari seluruh stakeholder yang berkaitan dengan tarif,” katanya.
Dudy melanjutkan polemik tiket pesawat tidak hanya semata-mata hanya tarif saja melainkan harus dilihat secara komprehensif.
Sebelumnya, Dudy mengatakan pemerintah akan duduk bersama kembali dengan maskapai penerbangan untuk membahas terkait TBA, sehingga harga tiket pesawat bisa terkendali. Dudy mengatakan ada pembahasan TBA baru dilakukan setelah lebaran karena harga tiket cenderung tinggi pada periode mudik.
“Bisa dibayangkan sendiri harganya sudah tinggi, apalagi kalau kita membuka (pembahasan) TBA tersebut. Jadi kami harus petimbangkan dengan baik bagaimana daya beli masyarakat terhadap harga tiket ini,” kata Dudy.
Dudy mengatakan pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat untuk memilih moda transportasi lain ketika bepergian jika harga tiket pesawat dianggap sudah cukup mahal. Hal itu terutama untuk transportasi Pulau Jawa yang infrastruktur transportasinya sudah mumpuni, seperti kereta dan bus.
Pembahasan TBA sebelumnya juga pernah dilakukan pada 2024. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah berdiskusi terkait penyesuaian TBA tiket pesawat dengan para maskapai. Namun, pemerintah belum berencana mengubah aturan tersebut dalam waktu dekat.
