Batas Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Naik Jadi Rp 14 Juta
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, memperluas kriteria penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Beleid tersebut juga menambah jumlah wilayah dari dua zona menjadi empat zona.
Secara rinci, Maruarar menaikkan batas atas pendapatan penerima rumah subsidi yang tidak menikah dari Rp 7 juta per bulan menjadi hingga Rp 12 juta per bulan. Untuk diketahui, kriteria penerima KPR bersubsidi sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2023.
"Peraturan ini untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perilehan rumah," tulis Maruarar dalam pertimbangan PermenPKP Nomor 5 Tahun 2025 yang dikutip Kamis (24/4).
Secara rinci, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 ditetapkan Maruarar sudah berlaku pada Selasa (22/4). Saat ini, syarat penerima KPR bersubsidi paling longgar ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek. Sebab, batas atas penghasilan penerima lajang naik 71,42% menjadi Rp 12 juta per bulan dan penerima yang sudah menikah naik 75% menjadi Rp 14 juta per bulan.
Secara rinci, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 membagi penerima KPR bersubsidi menjadi empat zona, yaitu:
- Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara TImur, dan Nusa Tenggara Barat
- Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Zona 4: Jabodetabek
Adapun peningkatan batas atas pendapatan syarat KPR subsidi paling rendah ditemukan di Zona 1, yakni Rp 8,5 juta per bulan untuk penerima lajang, dan Rp 10 juta per bulan untuk penerima yang kawin.
Akan tetapi, Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 tidak mengubah harga rumah yang bisa dibeli dengan KPR bersubsidi. Seperti diketahui, aturan harga rumah tapak KPR bersubsidi tertuang dalam Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2023, yakni:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Mentawai): Rp 166 juta per unit
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182 juta per unit
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173 juta per unit
-Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185 juta per unit
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240 juta per unit
Untuk diketahui, FLPP merupakan subsidi pemerintah yang membuat bunga Kredit Pemilikan Rumah terkunci sebesar 5% dengan tenor maksimal 20 tahun.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menetapkan parameter rumah dengan bantuan FLPP, yakni luas bangunan maksimal 36 meter persegi, luas tanah hingga 100 meter persegi, dengan harga beli tanah dan bangunan di Jabodetabek maksimum Rp 185 juta.
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP menjadi penting untuk menyelesaikan masalah kebutuhan atau backlog perumahan di kawasan perkotaan. Sebab, minimnya tanah dekat lokasi bekerja di kota membuat harga properti terus naik.
PT Bank Tabungan Negara Tbk menyatakan harga unit rusun di Jabodetabek ditetapkan maksimum Rp 9 juta per meter persegi. Kebijakan tersebut tidak berubah sejak pertama diterbitkan pada 2015.
Dengan demikian, harga satu unit rusun di Jabodetabek sekitar Rp 270 juta. Namun, Heru mencatat rata-rata harga per unit rusun di Jabodetabek kini telah lebih dari Rp 300 juta per unit.
"Pemicu peningkatan syarat pendapatan penerima FLPP dari situ. Karena harga properti di kota sudah di atas Rp 300 juta per unit," kata Heru.
