Persaingan Ketat, Asosiasi Minta Pemerintah Seragamkan Regulasi Jasa Logistik
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia alias Asperindo menyoroti regulasi perizinan antara jasa kirim konvensional dengan jasa kirim milik platform e-commerce.
Ketua Asperindo, Mohamad Feriadi Soeprapto, menilai hal ini berpotensi menimbulkan persaingan yang sangat bebas sehingga membingungkan pelaku industri logistik, terutama dari sisi perizinan.
"Penjual dan pembeli bisa berada di lokasi yang berbeda-beda, (tapi) dipertemukan oleh teknologi. Tapi kondisi seperti ini juga menuntut kejelasan tata kelola logistik," ujar Feriadi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta Selatan, Kamis (24/4).
Feri mengatakan, sejumlah ekspedisi alias jasa kirim mengantongi perizinan yang berbeda-beda. Ia menjelaskan, jasa kirim yang tergabung dalam Asperindo mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
“Namun, ada juga jasa kirim in-house dari platform e-commerce, izinnya mungkin tidak seperti kami. Bahkan belum tentu terdaftar sebagai anggota asosiasi," ujarnya.
Adapun jasa kirim in house adalah layanan pengiriman yang dikelola sendiri oleh sebuah perusahaan atau brand, bukan oleh pihak ketiga seperti ekspedisi atau perusahaan logistik.
Perusahaan tersebut memiliki tim dan infrastruktur sendiri untuk menangani semua aspek logistik, mulai dari perencanaan, manajemen, hingga pengiriman produk. Dampak hal ini yang menjadi sorotan Asperindo.
"Pertarungan jadi bebas. Kami sudah beberapa kali sampaikan ke kementerian terkait agar dilakukan harmonisasi," katanya.
Menurut Feri, idealnya ada satu badan atau rumah yang mengeluarkan izin agar tidak ada tumpang tindih otoritas. Ia menilai, perbedaan izin membuat pengawasan tidak merata.
“Ada juga yang bahkan mungkin perizinannya dari kementerian lain tapi melakukan aktivitas yang sama seperti kami," katanya.
Dia mengatakan, ketika terjadi kesalahan dalam pengiriman oleh jasa kirim milik platform, asosiasi tidak bisa melakukan pembinaan karena mereka bukan bagian dari struktur asosiasi.
"Kita tidak bisa atur mereka karena perizinannya bukan dari kementerian yang menaungi kami. Kami tetap berharap ada harmonisasi perizinan agar semua pelaku tunduk pada standar yang sama," katanya.
